Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi

Meski pelanggaran kepsek sudah dinyatakan berat, dengan demikian, keputusan akhir terkait sanksi berada di tangan BKPSDM.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
SANKSI - Ilustrasi siswa SD. Kepsek SDN sudah terbukti jual seragam Rp 1,1 juta ke wali murid, tapi sampai sekarang belum disanksi. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Kepala SD Negeri Ciledug Barat di Pamulang, Tangerang Selatan, yang terbukti menjual paket seragam sekolah kepada wali murid seharga Rp1,1 juta diungkap.

Meski terbukti melakukan pelanggaran, namun Kepsek itu hingga kini belum mendapatkan sanksi.

Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Tangerang Selatan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan juga telah mengusulkan kepada BKPSDM agar kepala sekolah tersebut diproses sesuai aturan disiplin bagi aparatur sipil negara.

Baca juga: Satu Siswa dan Guru Mundur dari Sekolah Rakyat Jombang, Dinsos: Percayakan ke Kepsek

"Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses,” Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni saat ditemui di Rawa Buntu, Serpong, Kamis (31/7/2025).

Deden menjelaskan jika ada rekomendasi dari dinas.

“Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas,” ujar Deden.

Meski pelanggaran sudah dinyatakan berat, dengan demikian, keputusan akhir terkait sanksi berada di tangan BKPSDM.

Dalam kasus seperti ini, sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan.

“Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis,” jelas Deden.

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama.

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Kepsek paksa wali murid

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved