Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta

Mengabdi dengan seorang majikan, Nefri berakhir dipenjara karena dituding mengambil sandal yang harganya Rp 15 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
KEJAMNYA MANTAN MAJIKAN - Ilustrasi sandal yang dipakai oleh seseorang untuk berita pencurian sandal yang berujung pada hukuman penjara. Seorang mantan majikan mempolisikan mantan pegawainya karena mencuri sandal Hermes seharga Rp 15 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan majikan pilih memenjarakan mantan pegawai yang pernah bekerja bersamanya.

Nefri Zaldi (32) berakhir dipenjara karena mengambil sandal majikannya.

Majikan tersebut tidak terima sandal dicuri lantaran harganya yang ternyata tak main-main.

Kasus pencurian sandal merek Hermes berujung vonis penjara satu tahun enam bulan untuk Nefri Zaldi (32).

Aksi pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya itu berawal pada akhir 2024 dan berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.

Baca juga: Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik

Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain, Ravindra, yang mengetahui bahwa sandal milik korban hilang dan menyebut ia melihat Nefri mengambilnya.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tindakan Nefri telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Nefri Zaldi, terdakwa penucian sepasang sandal ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).
Nefri Zaldi, terdakwa penucian sepasang sandal ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Namun, sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved