Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawati Dipecat Karena Solat 20 Menit, Pantas Karyawan Lain Jarang Sembahyang, Warga: Laporkan Aja

Seorang karyawati menceritakan kesulitannya yang ditahan oleh majikan dan ditegur hanya karena solat lebih dari 20 menit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
istimewa
PEGAWAI DIPECAT - Ilustrasi para wanita dalam saf solat. Viral karyawan dipecat bosnya karena salat kelamaan selama 20 menit. Inilah curhatannya yang tak pernah terbersit dalam benaknya. 

"Segera laporkan ke kantor ketenagakerjaan. 20 menit itu tidak lama. Saya bekerja di kantor, dan rekan-rekan laki-laki hanya sholat Jumat. Bos yang non-Muslim tidak mengerti atau peduli dengan waktu sholat wajib," kata netizen lainnya.

Sebagai informasi, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan sholat selama jam kerja yang dapat dijadikan acuan bagi karyawan dan pemberi kerja. 

Pedoman ini menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan sholat, yakni setidaknya 20 menit untuk setiap waktu sholat, dan 90 menit untuk sholat Jumat.

Selain itu, pelaksanaan sholat bagi karyawan Muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang tersedia.

Sementara itu, di sisi lainnya, seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi.

Sosok itu adalah TY.

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.

Baca juga: Dulu Dibanggakan Bupati, Film ini Dibuat Pakai Uang Korupsi Rp2,2 M, Konsultan Pajak Beraksi 2 Tahun

Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved