Berita Viral

Pantas Bisa Pinjam Bank Rp 11,7 M, Billy Ternyata Jaminkan 66 Sertifikat Rumah, Pemilik Tak Terima

Seorang pria bernama Billy Murwantioko bisa pinjam bank Rp 11,748 miliar. Cara culas yang ia lakukan terungkap.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
KASUS PENGGELAPAN - Pengembang Perum Sunsae ditahan di Lapas Ambarawa Kabupaten Semarang karena merugikan 66 konsumen. Ia menjaminkan sertifikat rumah konsumen ke bank untuk pinjaman hingga mencapai Rp 11,748 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Billy Murwantioko bisa pinjam bank Rp 11,748 miliar.

Cara culas yang ia lakukan terungkap.

Rupanya, Billy adalah pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengembang perumahan itu menjaminkan 66 sertifikat rumah untuk mendapatkan uang tersebut.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mengatakan ada 66 konsumen yang dirugikan tersangka.

"Potensi kerugian dari kasus perumahan ini mencapai Rp 11,748 miliar berdasar unit kepemilikan sertifikat yang tidak diterima konsumen," ujarnya, Kamis (20/6/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, melansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, Billy selaku Direktur PT. Agung Citra Khastara memperdagangkan unit perumahan yang tidak sesuai dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Dalam hal ini konsumen akan mendapatkan haknya berupa sertifikat, namun faktanya tidak dapat menyerahkan sertifikat tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Sumirah Kehilangan Sawah 800 Meter usai Diminta Cap Jempol, Terjual Rp 2,3 M Tapi Tak Terima Uangnya

Menurutnya, tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8
Tahun 1999, yaitu memperdagangkan barang atau jasa berupa unit perumahan yang tidak sesuai keterangan atau yang diperjanjikan.

"Selain itu, konsumen yang telah melunasi secara tunai, belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atau aertifikat terhadap unit rumah yang telah dilunasi tersebut," kata Budi.

Sertifikat rumah konsumen diagunkan oleh pengembang ke Bank BTN guna memperoleh pinjaman.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Bank BTN kepada PT Agung Citra Khasthara No.40/S/CMAD/RCAM-6/SMG/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 perihal surat pemberitahuan objek agunan.

Budi mengatakan, penanganan kasus ini merupakan hasil kerjasama Kementerian PKP, Polda Jateng, serta Kejaksaan Negeri Jawa Tengah.

Laporan dari masyarakat diterima 20 April 2025 dan 17 Juni 2025 sudah sampai tahap penuntutan.

"Hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata dia.

Baca juga: Pantas Bupati Murka Mbah Tupon Digugat Mafia Tanah Rp 1 M, Anggap Tak Masuk Akal, Halim: Terdzolimi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved