Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Raih Juara Umum, Siswi Malah Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Baju Renang, Kesiswaan: Kami Kembalikan

Seorang siswi dibuat kecewa lantaran oleh pihak sekolah bukan diapresiasi tetapi justru dikeluarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
NASIB SISWI DIKELUARKAN - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho (pakai peci) berbincang dengan Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Hj Nok Aenul Latifah (kerudung coklat) di sekolah setempat, Jumat (20/6/2025). Kemenag hendak mengecek kebenaran terhadap viralnya dugaan seorang siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran mempersoalkan baju renang saat ikuti Popda Cabang Renang. 

TRIBUNJATIM.COM - Hanya perkara baju renang yang tidak sesuai standar sekolah, seorang siswi diduga dikeluarkan dari sekolahnya.

Kini pihak keluarga meminta keadilan atas kabar yang menimpa anggota keluarganya tersebut.

Kabar anak yang dikeluarkan dari sekolah imbas tak pakai baju standar renang memang menuai pro dan kontra.

Pihak sekolah lewat guru kesiswaan mengungkapkan kronoloogi yang terjadi.

Viral di media sosial X, seorang siswi MAN 1 Tegal disebut dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti Popda Cabang Renang.

Padahal, siswi tersebut meraih Juara umum dalam lomba tersebut.

Informasi tersebut kali pertama diunggah oleh akun @_priut pada Rabu (18/6/2025).

Disebutkan jika siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran baju renang yang dikenakan tidak sesuai standar sekolah. 

Bahkan selang satu hari setelah postingan mencuat, sudah ada 141 pembaca, 885 repost atau bagikan ulang, 103 komentar, serta 2.214 likes atau suka.

Postingan akun @_priut juga diunggah ulang oleh akun Instagram, salah satunya @AliansiMahasiwaPenggugat. 

Baca juga: Aksi Demo Sopir Truk Tolak RUU ODOL di Blitar Ricuh, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Provokator

Melalui postingan tersebut, pemilik akun @_priut menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada @Kemenag_RI dan @KemenagJateng. 

Pada Jumat (20/6/2025), Tribunjateng.com pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang viral tersebut ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Di sana, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho juga sedang melakukan mitigasi persoalan viral di MAN 1 Tegal. 

Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah mengatakan, kabar yang menyebut siswi dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah saat mengikuti Popda September 2024 dipastikan tidak benar. 

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Pixabay)

"Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved