Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW
Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Eri Cahyadi berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pembatasan jam malam untuk anak tersebut.
Alasan di balik aturan itu pun terkuak.
Pun dengan skemanya nanto.
Eri Cahyadi mengatakan, aturan ini dibuat dibuat untuk mencegah perilaku buruk pada anak.
Eri mengatakan, kebijakan terkait penerapa jam malam tersebut pernah berhasil dijalankannya pada 2022.
Ketika itu, beberap anak tengah ramai mengikuti geng motor.
"Warga khawatir maraknya tawuran dan masalah sosial lain. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (20/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Nantinya, orangtua diwajibkan mengetahui tujuan anaknya jika berpamintan pulang lebih dari pukul 21.00 WIB.
Mereka juga diminta menanyakan lokasi buah hatinya dan melapor ke RW pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, pengurus RW langsung meneruskan informasi tersebut ke layanan darurat 112.
Lalu, akan ada petugas yang menjemput anak tersebut ke tempatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Eri Cahyadi Gratiskan Stan UMKM di Minimarket Surabaya, Biaya Listik & Air Ditanggung Secara Mandiri
"Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nanti juga akan melakukan patroli malam rutin.
Mereka akan mengamankan anak yang ditemukan berkumpul di jalan saat sudah malam.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orangtua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuannya akan didokumentasikan sebagai efek jera,” jelasnya.
Eri sendiri menyadari, anak-anak masih belum sepenuhnya memahami efek perbuatannya ketika melakukan kenalakan.
Oleh karena itu, peran orangtua sangat dibutuhkan dalam membimbingnya.
“Kasus tawuran dan minuman keras pada anak, sering disebabkan faktor keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan hilangnya kontak antara orangtua dan anak. Ini esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," ucapnya.
Baca juga: Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal
Lebih lanjut, kata Eri, pihaknya akan memberlakukan lagi kebijakan jam malam untuk anak tersebut.
Namun, dia meminta bantuan masyarakat untuk ikut menerapkannya.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor," katanya.
"Ini menandakan pentingnya mengaktifkan budaya pos kamling dan semangat gotong-royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern," tutupnya.
Di bidang lain, Eri Cahyadi juga sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan agar bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat.
Hal itu merespon, terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sedangkan, Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem kerja fleksibel, sejak Februari 2025.
Para ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
“Saya inginnya ada sesuatu yang terukur dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di balai kota, Kamis (19/6/2025).
Eri juga mengklaim, sudah menerapkan konsep kerja fleksibel untuk para ASN sebelum adanya istilah WFA.
Yakni, dengan meminta para camat dan lurah untuk berkantor di setiap Balai RW.
“Kenapa saya dulu minta di Balai RW? agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, terus mengajarkan ke masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW,” jelasnya.
Baca juga: Parkiran RSUD Soewandhie Dikeluhkan Bikin Macet, Eri Cahyadi: Bikin Malu Pemkot Saja
Selain itu, kata Eri, bekerja di luar kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, alat tulis kantor (ATK) dan penggunaan komputer.
Dia menyarankan agar ASN memanfaatkan teknologi.
“Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena pekerjaan lebih banyak, camat juga, kalau sudah punya tablet yang diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah karena Acungkan Jari Tengah ke Guru, Orangtua Menangis |
![]() |
---|
Tega Salam Bunuh Pegawai Koperasi Usai Diberi Pinjaman Rp500 Ribu, Kini Rumahnya Dibakar Warga |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah Warga di Blitar, Sempat Terdengar Ledakan, 3 Motor Ikut Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Akhir Nasib Penjual Nastar yang Digugat Rp 120 Juta oleh Bekas Tempat Kerjanya, Ending Lega |
![]() |
---|
Tambang Galian C Dekat Bengawan Solo di Gresik Diduga Ilegal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.