Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Sah di Jombang yang Laporkan Suami Gegara Kawin Lagi, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria meski masih terikat hubungan pernikahan kini memasuki babak baru

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
LAPORKAN SUAMI - Titik Indari Seorang Istri Sah di Jombang Menunjukkan Laporan Resminya ke Polisi ke Awak Media. Hal ini dilakukan karena kecewa suaminya nikah lagi tanpa izin 

Titik merupakan istri sah dari AY. Titik nekat melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jombang karena menikah lagi dengan perempuan lain.

Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.

Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres. Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang.

Kasus istri sah di Jombang yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi karena menikah lagi dengan wanita idaman lain tanpa izin sudah menjadi atensi pihak kepolisian.

Hal itu diketahui setelah pihak polisi memanggil Titik Indari (45) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi untuk dimintai keterangan.

Titik dipanggil pihak polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Senin (25/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia lontarkan ke korps berseragam coklat itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved