Istri Sah di Jombang yang Laporkan Suami Gegara Kawin Lagi, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria meski masih terikat hubungan pernikahan kini memasuki babak baru
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Titik merupakan istri sah dari AY. Titik nekat melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jombang karena menikah lagi dengan perempuan lain.
Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres. Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang.
Kasus istri sah di Jombang yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi karena menikah lagi dengan wanita idaman lain tanpa izin sudah menjadi atensi pihak kepolisian.
Hal itu diketahui setelah pihak polisi memanggil Titik Indari (45) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi untuk dimintai keterangan.
Titik dipanggil pihak polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Senin (25/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia lontarkan ke korps berseragam coklat itu.
menikah lagi tanpa seizin istri sah
istri sah
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Suzuki Fronx Jadi Bintang di Test Drive GIIAS 2025, Primadona Baru SUV Coupe |
![]() |
---|
Berikut 3 Pulau Baru Disengketakan dengan Tulungagung, Trenggalek Tunggu Keputusan Kemendagri |
![]() |
---|
Korban Curanmor di Probolinggo Terharu Motor untuk Jualan Kue yang Dicuri Maling Ditemukan |
![]() |
---|
Karnaval Tanpa Sound Horeg, Warga Desa Keling Kediri Pamer Kreativitas Kostum Bertema Film |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.