Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Dinda Mahasiswi Terima Salah Transfer Rp 1,2 Miliar, Berani Datangi KPK Dipicu 1 Alasan

Dinda seorang mahasiswi menjadi perbincangan setelah jadi korban salah transfer yang ternyata berujung kepada terkuaknya hasil korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
DINDA LAPOR KPK - Seorang mahasiswi di Sumsel, ikut diperiksa KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Ia kaget mendadak ditransfer uang miliaran 

TRIBUNJATIM.COM - Begini akhir nasib Dinda seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang menjadi sorotan.

Dinda akhirnya ikut juga terlibat kepolisian dan tim KPK lantaran keberaniannya.

Dinda kini akan dijadikan saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan rekeningnya tersebut.

Semuanya berawal dari seorang mahasiswi yang kaget mendapat uang miliaran rupiah.

Dinda merupakan mahasiswi Fakultas Hukum yang sedang magang di sebuah kantor konsultan pajak.

Namun, ia mengaku terkejut saat tiba-tiba rekeningnya mendapat transfer hingga miliaran rupiah.

Dinda kebingungan ketika ada uang Rp1,2 miliar langsung masuk ke rekeningnya.

Merasa curiga, ia pun melapor ke Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) yang tengah membidik para koruptor di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi/suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumsel.

Baca juga: Ondel-ondel Hendak Dilarang, Pengamen Bingung Cari Nafkah Buat Susu Anak: Rp50.000 Belum Tentu Dapat

Para tersangka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten OKU yakni FJ, MF, dan UH.

Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR OKU berinsial NOP.

Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pengusaha jasa konstruksi yakni MF dan ASS.

MF alias Pablo dan ASS telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

KASUS PEMBOBOLAN BANK - Foto ilustrasi untuk berita kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Pembobolan ini rugikan bank Rp 119 miliar.
KASUS PEMBOBOLAN BANK - Foto ilustrasi untuk berita kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Pembobolan ini rugikan bank Rp 119 miliar. (via TribunBali)

Mahasiswi bernama Dinda ikut diperiksa KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved