Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Jombang Gagas Regulasi Soal Smart City, ini Isi Rancangan Aturannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tengah menggulirkan dua rancangan regulasi penting.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
DEWAN JOMBANG - Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (19/6/2025). Jombang 'Smart City' diharapkan bisa jadi layanan publik yang adaptif.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tengah menggulirkan dua rancangan regulasi penting yang diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat pelayanan publik dan mendorong kemajuan wilayah.

Inisiatif tersebut dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam forum yang digelar di ruang rapat utama DPRD pada Kamis (19/6/2025). 

Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah regulasi terkait penerapan konsep Smart City dan pedoman kerja sama antar daerah. 

Ketua Bapemperda, Kartiyono, menekankan bahwa kedua regulasi ini akan saling melengkapi demi menciptakan pelayanan pemerintahan yang lebih tanggap dan modern.

“Warga semakin menuntut layanan yang cepat dan mudah. Maka dari itu, pendekatan kota pintar hadir untuk menjawab ekspektasi tersebut, dengan menekankan integrasi dan efisiensi,” ucap Kartiyono saat dikonfirmasi terpisah pada Senin (23/6/2025) di kantor DPRD Jombang. 

Baca juga: Respon Direktur Perumda Panglungan Jombang Pasca DPRD Temukan Kejanggalan saat Sidak

Ia menambahkan bahwa konsep Smart City bukan sekadar soal digitalisasi layanan, tetapi lebih luas lagi menyangkut sistem pelayanan publik yang adaptif, hemat sumber daya, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara real-time. 

Pemerintah daerah diharapkan mampu merancang platform digital terpusat yang mencakup berbagai fungsi penting seperti sistem pelaporan masyarakat, layanan darurat, informasi publik, hingga kerja sama lintas lembaga seperti dengan kepolisian dan keimigrasian.

Di sisi lain, Raperda tentang Kolaborasi Daerah disiapkan sebagai kerangka hukum untuk memperluas kemitraan strategis dengan wilayah lain. 

Kartiyono menyebutkan, Jombang memiliki potensi besar dari sisi sumber daya manusia, alam, maupun lembaga, yang jika dikelola melalui kemitraan yang terstruktur, akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kerja sama yang dibangun tanpa dasar hukum rentan tidak berkelanjutan. Maka raperda ini penting untuk memperkuat arah dan tujuan sinergi dengan pihak luar,” katanya.

Pembahasan dua rancangan ini turut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pimpinan komisi DPRD, OPD terkait, akademisi, insan pers, hingga perwakilan Polres Jombang. Langkah ini ditempuh untuk menjaring beragam gagasan yang dapat memperkaya isi regulasi yang sedang disusun.

Baca juga: SKB Mojoagung Siap Jadi Pusat Sekolah Rakyat di Jombang

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk pendapat dari banyak kalangan. Nantinya, seluruh ide yang relevan akan kita olah dan terapkan dalam draf akhir,” ujar Kartiyono.

Ia menambahkan, seluruh masukan dari forum ini akan dibawa ke tahap pembahasan berikutnya, termasuk dengan tim ahli dari Universitas Brawijaya. Proses penyelarasan akhir akan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM sebelum raperda siap disahkan.

“Dua raperda ini kami siapkan untuk menopang program strategis Pemkab Jombang demi mewujudkan target besar Jombang 2025-2030: menjadi daerah yang maju dan mensejahterakan seluruh warganya,” tutup Kartiyono. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved