Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
PENGGANTI KERUGIAN NEGARA - Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved