Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
PENGGANTI KERUGIAN NEGARA - Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.
MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Halaman 2 dari 2
Tags
titipan pengganti uang kerugian negara
korupsi pembangunan Dam Kali Bentak
kakak eks Bupati Blitar
Kejari Kabupaten Blitar
Dam Kali Bentak
Andriyanto Budi Santoso
Blitar
TribunJatim.com
Baca Juga
Solusi Lengkap, ASUS Kenalkan Laptop AI Terbaik dengan Inovasi Teknologi Terkini |
![]() |
---|
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Petaka Pecah Ban, Truk Wing Boks Terguling dan Tabrak Kios di Pasuruan, Sopir Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Tewaskan 1 Orang, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Dihajar Massa, Mobil Sampai Dirusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.