Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Curi Data Warga Nganjuk Diciduk

Modus Pria Jual Barang di Toko Online dengan Curi Data Ratusan Warga Nganjuk, ini Tampang Pelaku

Tim Siber Polda Jatim menangkap pria berinisial TD (39) karena mencuri data KTP dan KK milik 129 orang warga Nganjuk untuk didaftarkan sebagai akun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
PELAKU PENCURIAN DATA - Saat Tersangka TD digelandang Anggota Tim Siber Polda Jatim, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (23/6/2025) 

"Melalui live streaming tersebut tersangka mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5-25 persen dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut," pungkasnya. 

Baca juga: TikTok Bakal Dilarang Beroperasi Tahun 2025, Imbas Tudingan Pencurian Data di Amerika Serikat

Sementara itu, Kanit I Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol R.W. Raja Pratama mengatakan Tersangka TD menipu ratusan warga itu dengan modus menjanjikan jatah MBG setiap harinya, dengan syarat menyetorkan semua data pribadi tersebut. 

Lalu, Tersangka menyalahgunakan data pribadi warga itu untuk membuat sebanyak-banyaknya lapak toko online affiliate agar dapat menjualkan barang dagangan dari toko online yang dikelolanya. 

"Iya dia menciptakan banyak lapak tapi tidak dikendalikan oleh orang-orang sungguhan, melainkan dikendalikan oleh pelaku itu sendiri cuma satu orang saja. Lapak-lapak itu dibuat berdasarkan data pribadi orang-orang lain. Dan orang-orang lain itu tidak mengetahui dan tidak memberikan izin," ujar Raja. 

Praktik tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2024 hingga kasus tersebut berhasil dibongkar oleng Anggota Tim Siber Polds Jatim pada April 2025 kemarin. 

Keuntungan setiap bulannya, melalui upah 5-25 persen keberhasilan menjual barang dagangan online itu, berkisar Rp20 juta. 

Mengenai kegunaan uang hasil praktik lancung tersebut, Raja mengaku, Tersangka TD menggunakannya untuk keuntungan pribadi. 

Dan belum diketahui apakah sudah ada aset benda bergerak, tidak bergerak, atau perhiasan yang sudah dibeli Tersangka TD. 

Namun, jika dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut ditemukan indikasi tersebut, penyidik bakal melakukan penyitaan. 

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan, apabila ditracing itu ada benda yang didapatkan dari hasil kejahatan, tentu kami akan melakukan penyitaan," katanya. 

Lalu, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka baru, karena Tersangka TD dibantu beberapa orang lainnya, seperti K yang membantunya memperoleh data pribadi warga. Serta, tujuh orang admin. 

Raja tak menampik akan kemungkinan tersebut, mengingat proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh anggotanya. 

"Untuk pengembangan kasus tersebut kami akan melihat pihak-pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka TD pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved