Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Internasional

TikTok Bakal Dilarang Beroperasi Tahun 2025, Imbas Tudingan Pencurian Data di Amerika Serikat

Hal ini karena perusahaan induk TikTok, ByteDance kalah dalam pengadilan banding di Amerika Serikat. TikTok bakal dilarang beroperasi

Editor: Torik Aqua
pexels
Ilustrasi TikTok - Amerika Serikat keluarkan aturan pelarangan TikTok 

TRIBUNJATIM.COM -TikTok bakal dilarang beroperasi pada tahun 2025 di Amerika Serikat.

Hal ini karena perusahaan induk TikTok, ByteDance kalah dalam pengadilan banding di Amerika Serikat.

Konflik ini berawal dari Amerika Serikat yang menuduh China melakukan pencurian data.

Tudingan pencurian data itu ditujukan kepada TikTok.

Baca juga: Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung karena Sering Jatuh, Dapat Puluhan Juta dari TikTok

Tudingan ini diperkuat usai tim peneliti menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.

Dengan memanfaatkan data tersebut, AS khawatir warga negaranya dapat dikontrol oleh pemerintah China.

Lantaran pemerintah negeri tirai bambu ini kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna.

Buntut masalah ini Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang pada April yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok kepada pemilik non-China.

Apabila ByteDance menolak aturan tersebut, maka aplikasi TikTok terancam dilarang beroperasi di AS, sebagaimana dilansir dari Yahoo Finance.

"Keputusan hari ini merupakan langkah penting dalam menghalangi pemerintah China yang menggunakan TikTok sebagai senjata untuk mengumpulkan informasi sensitif tentang jutaan warga Amerika, untuk secara diam-diam memanipulasi konten yang dikirim ke audiens Amerika, dan untuk merusak keamanan nasional kita," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Merespon isu miring tersebut, TikTok diketahui mengajukan banding atas putusan ini dan berharap para hakim akan berpihak pada mereka dalam masalah kebebasan berbicara.

Namun sayangnya TikTok kalah di pengadilan banding Amerika Serikat (AS) dalam upayanya membatalkan undang-undang yang dapat menyebabkan platform tersebut dilarang di Amerika Serikat.

Panel tiga hakim di Washington dengan suara bulat mendukung UU baru AS, yang memutuskan bahwa UU itu tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi. 

Sejauh ini TikTok belum memberikan pernyataan menanggapi putusan pengadilan AS, namun apabila perusahaan itu enggan menjual aplikasi TikTok kepada pemerintah AS maka perusahaan terpaksa menghentikan TikTok dari pasar AS.

Membuat 170 juta warga Amerika tak dapat lagi mengakses layanan video pendek itu, per tanggal  19 Januari 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved