Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembelaan Sekolah soal Siswa Dikeluarkan Perkara Baju Renang, Sebut Hoaks, Murid Tetap Naik Kelas

Kabar seorang siswa dikeluarkan sekolah perkara baju renang tengah viral di media sosial. Padahal siswa tersebut meraih juara umum dalam lomba renang

ViktorCap
DIKELUARKAN SEKOLAH - Ilustrasi berenang. Seorang siswa dikeluarkan karena baju renang. Namun pihak sekolah membantah. Sekolah tetap menaikkan kelas siswa tersebut hanya saja kini dikembalikan ke orangtua, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar seorang siswa dikeluarkan sekolah perkara baju renang tengah viral di media sosial.

Padahal siswa tersebut meraih juara umum dalam lomba renang.

Adapun kabar tersebut viral satu di antaranya diunggah oleh akun @_priut pada Rabu (18/6/2025).

Dalam postingan itu, disebutkan siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran baju renang yang dikenakan tidak sesuai standar sekolah.

Postingan akun @_priut juga diunggah ulang oleh akun Instagram, salah satunya @AliansiMahasiwaPenggugat.

Melalui postingan tersebut, pemilik akun @_priut menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada @Kemenag_RI dan @KemenagJateng. 

Baca juga: Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari Sekolah karena Pakai Baju Terbuka saat Lomba, Ortu: Hambat Gerak

Diketahui siswa tersebut merupakan siswi MAN 1 Tegal.

Siswa itu disebut dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti Popda cabang renang.

Pada Jumat (20/6/2025), Tribun Jateng pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang viral tersebut ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Di sana, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho juga sedang melakukan mitigasi persoalan viral di MAN 1 Tegal

Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah mengatakan, kabar yang menyebut siswi dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah saat mengikuti Popda September 2024 dipastikan tidak benar. 

"Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang."

CEK KEBENARAN - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho (pakai peci) berbincang dengan Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Hj Nok Aenul Latifah (kerudung coklat) di sekolah setempat, Jumat (20/6/2025). Kemenag hendak mengecek kebenaran terhadap viralnya dugaan seorang siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran mempersoalkan baju renang saat ikuti Popda Cabang Renang.
CEK KEBENARAN - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho (pakai peci) berbincang dengan Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Hj Nok Aenul Latifah (kerudung coklat) di sekolah setempat, Jumat (20/6/2025). Kemenag hendak mengecek kebenaran terhadap viralnya dugaan seorang siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran mempersoalkan baju renang saat ikuti Popda Cabang Renang. (Tribun Jateng)

"Sekali lagi kami tegaskan tidak ada."

"Sampai saat ini siswi bersangkutan masih di MAN 1 Tegal."

"Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan hoaks," ungkap Hj Aenul kepada Tribun Jateng, Jumat (20/6/2025). 

Menurut Hj Aenul, tidak ada siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan baju renang atau sebagainya.

Namun siswi bersangkutan, dikatakan Hj Aenul, memang telah melakukan pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah. 

Di MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan baik dari perilaku, cara berpakaian, kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya. 

Selain itu, sesuai tata tertib terdapat tim kedisiplinan yang bertugas membuat siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan utama pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN). 

Peristiwa tersebut terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun atau ASAT.

Baca juga: Wali Murid SMA Tak Terima Anak Dikeluarkan karena Baju Renang saat Lomba, Sekolah: Masalah Disiplin

Tetapi pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada siswi tersebut untuk mengikuti sampai selesai. 

Hal itu dilakukan karena ada proses yang dilakukan seperti membimbing siswi, panggilan orangtua sampai tiga kali, dan mengunjungi rumah dari siswi (yang saat itu kelas XI hendak naik ke kelas XII). 

"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII."

"Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul. 

Hj Aenul menuturkan, pada Selasa (17/6/2025), orangtua siswi dipanggil ke sekolah untuk memberi kabar dan bertujuan agar orangtua mempersiapkan diri untuk mencari sekolah baru. 

"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegas Aenul. 

Hasil Mitigasi Kemenag Kabupaten Tegal

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial. 

"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar."

"Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1."

"Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho. 

Terkait kedisiplinan, Aqsho menyebut, masing-masing sekolah memiliki tata tertib dan aturan tersendiri yang terbentuk dalam poin-poin. 

Seperti di MAN 1 Tegal, memiliki 385 poin tata tertib kedisiplinan yang wajib dipatuhi siswa-siswi. 

Ketika ada anak yang melakukan sampai 250 poin pelanggaran, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," kata Aqsho. 

Terpisah, orangtua siswi yang tidak mau disebutkan namanya ini bercerita, imbas dari permasalahan yang viral itu, anaknya berubah menjadi sosok pendiam.

Padahal sebelumnya, sang anak dikenal aktif dan sangat ceria. 

Bahkan, kegiatan renang sejak pelaksanaan Popda tahun lalu sudah tidak dilakukan lagi. 

Sebagai orangtua, dia ingin menjaga mental sang anak agar tidak berdampak ke depannya. 

"Kami sebagai orangtua sudah memberikan yang terbaik dan memberi dukungan sepenuhnya kepada anak untuk meraih prestasi, tetapi dipatahkan begitu saja."

"Itu yang membuat kami sedih dan belum bisa menerima," ujarnya. 

Orangtua menegaskan, sebelum pelaksanaan Popda cabang renang, anaknya tidak memiliki masalah apapun di sekolah dan tergolong aktif mengikuti kegiatan sekolah. 

Siswi itu merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini berusia 17 tahun. 

Anak ini sudah aktif dan berprestasi di cabang oalahraga renang sejak kecil sampai sekarang kelas XII. 

Alasan mengapa pada akhirnya membuat postingan di akun X karena sejak dulu aktif bermain media sosial dan ingin mendapat keadilan untuk sang anak. 

Dari sisi orangtua sudah siap ketika postingan tersebut menjadi ramai dan menjadi perbincangan karena tujuannya hanya ingin mendapat keadilan untuk sang anak. 

"Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima. Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved