Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peserta JKN Apresiasi Kemudahan Layanan Antrean Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta BPJS Kesehatan mengapresiasi kemudahan menggunakan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Sangat membantu peserta yang rumahnya jauh.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
ANTREAN ONLINE - Peserta BPJS Kesehatan menggunakan antrean online yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN, Rabu (4/6/2025). Dengan adanya fitur antrean online ini, bisa mencegah penumpukan pasien dan menjaga kualitas pelayanan. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menegaskan, implementasi antrean online yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN bukan hanya memberikan kemudahan bagi peserta JKN, tetapi juga mendukung fasilitas kesehatan dalam mengelola jumlah kunjungan pasien.

Dengan adanya fitur antrean online ini, bisa mencegah penumpukan dan menjaga kualitas pelayanan.

Nuzul menyerankan bagi peserta JKN yang hendak mendapatkan layanan kesehatan untuk memanfaatkan fitur antrean online ini.

Menurutnya, dengan adanya fitur antrean online, hal tersebut bisa mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan.

“Kami terus berupaya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Sesuai dengan kondisi sekarang, handphone sudah menjadi barang yang semua orang punya. Masyarakat dapat mengakses fitur antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh pada handpone peserta, sehingga dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” ujar Nuzul saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/6/2025).

Nuzul menambahkan, melalui fitur antrean online, peserta JKN dapat merencanakan kedatangan pada waktu yang tepat serta melihat estimasi waktu tunggu dan jumlah pasien yang sedang dilayani.

Peserta juga dapat memilih fasilitas kesehatan, poli, tanggal, dan jam kunjungan sesuai dengan kebutuhan.

“Fitur ini sangat memudahkan peserta JKN, khususnya mereka yang memiliki kediaman yang cukup jauh dari fasilitas kesehatan. peserta dapat melihat estimasi waktu kapan ia harus datang ke fasilitas kesehatan serta dapat melihat berapa jumlah antrean atau berapa jumlah pasien yang sedang dilayani,” tambahnya.

Baca juga: Penjaminan Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tahun 2025 di Jawa Timur Tertinggi Secara Nasional

Bukan hanya itu, kata Nuzul, di Aplikasi Mobile JKN masih terdapat beragam fitur yang bisa memudahkan peserta dalam mengakses layanan.

Menurutnya, dengen keberagaman fitur dalam aplikasi tersebut bisa menjadi alternatif bagi peserta untuk dapat dengan mudah memenuhi kebutuhannya dalam Program JKN.

Tyas (20) seorang mahasiswi Universitas Madura Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi, merupakan salah satu peserta JKN yang telah menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Tyas mengaku merasakan langsung kemudahan dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, khususnya dalam memanfaatkan fitur antrean online.

“Waktu itu saya pernah harus berangkat pagi-pagi untuk mengantre di FKTP hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Namun sekarang dengan adanya fitur antrean online, saya bisa mendapatkan nomor antrean hanya dari rumah. Hal ini sangat membantu sekali masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan tanpa harus menunggu antrean yang lama, apalagi masyarakat yang rumahnya di pedalaman,” ujar tyas.

Lebih lanjut, Tyas merekomendasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan inovasi digital dari BPJS Kesehatan yaitu fitur antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, ia juga menjelaskan banyak sekali fitur lainnya yang dapat diakses masyarakat tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Saya harap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital yang luar biasa ini. Kita dapat menghemat energi dan efisiensi waktu hanya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN. Tidak hanya antrean online, banyak fitur lainnya yang sangat memudahkan kita sebagai peserta JKN, di antaranya informasi riwayat pelayanan kesehatan, perubahan data peserta, bahkan informasi iuran dan pembayaran iuran dapat dilakukan hanya menggunakan Aplikasi Mobile JKN," pungkas Tyas. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved