Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Riuh Kata SAH Baru Menyambut Akad Pengantin Pria, Istri Malah Langsung Minta Cerai, Fakta Terungkap

Saksi dan keluarga juga baru saja mengucapkan kata sah. Peristiwa itu membuat heboh media sosial pada Minggu (22/6/2025).

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
CERAI USAI AKAD - Video seorang pengantin wanita langsung minta cerai beberapa detik setelah akad nikah viral di media social, pada Minggu (22/6/2025). Padahal riuh kata sah baru terdengar. 

Lalu bagaimana faktanya?

Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal

Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab. 

Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

"Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Nikah Siri

Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved