Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Ribu Orang Diprediksi Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT di Tulungagung, Sejumlah Titik Disekat

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin rapat pengamanan rencana pengesahan warga baru PSHT

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
PENGAMANAN PENGESAHAN - Rapat pertama Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat Kabupaten Tulungagung untuk pengamanan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Selasa (24/8/2025) di Polres Tulungagung 

Kapolres juga mengimbau, warga PSHT melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing, tidak perlu masuk ke Tulungagung.

“Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Tenggalek, Blitar dan Kediri. Jadi laksanakan kegiatan di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Polres Tulungagung sendiri mengerahkan 823 personel pengamanan, dibantu 100 personel Kodim 0807/Tulungagung dan 3 personel POM TNI.

Polres Tulungagung juga meminta bantuan personel Pasukan Huru Hara (PHH) Sat Brimob Polda Jatim sebanyak 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK), atau sekitar 200 personel.

Kekuatan masih ditambah dengan bantuan 2 Satuan Setingkat Peleton (SST) pasukan Anti Anarki Sat Brimob Polda Jatim sejumlah 50 personel.

Lalu ada bantuan personel dari Samapta Polda Jawa Timur sejumlah 1 SSK, atau sekitar 100 personel.

Sementara penyekatan perbatasan, ada bantuan 60 personel Polres Trenggalek, 30 personel Polres Kediri, 30 personel Polres Kediri Kota, 30 personel Polres Blitar dan 30 personel Polres Blitar Kota.

Dinas Perhubungan menugaskan 20 personel, Sapol PP 20 personel, Damkar 6 personel dan Pamter PSHT 535 personel.

“Pengalaman tahun lalu, massa datang dari semua penjuru. Kami antisipasi dari timur, selatan dan utara, sementara barat tidak terlalu banyak,” ungkap Kapolres.

Dalam rapat ini juga ditandatangani komitmen bersama dengan para pengurus atau ketua perguruan pencak silat.

Mereka diminta bertanggung jawab penuh terhadap perilaku anggotanya.

Jika ada pelanggaran hukum, maka pemimpin perguruan pencak silat harus bertanggung jawab.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved