Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Penyebab BSU 2025 Terhambat Masuk Rekening, ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Solusinya

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025. Adapun BSU diberikan untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp600 ribu.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Ada tiga penyebab utama pencairan dana BSU 2025 terhambat masuk rekening. BPJS Ketenagakerjaan jelaskan, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Adapun BSU diberikan untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp600 ribu.

Pencairan dimulai 5 Juni 2025, namun kenyataannya hingga 23 Juni BSU masih belum juga cair.

Belum diketahui apa alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum kunjung cair.

Namun berdasarkan informasi beredar, keterlambatan terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi.

Validasi dilakukan agar penerima BSU adalah benar-benar pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau target yang disasar pemerintah.

Baca juga: Benarkah Belum Pasti Dapat BSU 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi? BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan

Diketahui program BSU 2025 ini digelontorkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Nantinya BSU berupa dana tunai sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima.

Demi kelancaran dan ketepatan pencairan, penting memastikan data pekerja, terutama nomor rekening sudah akurat dan cocok dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Ada tiga penyebab utama pencairan dana BSU 2025 terhambat, kata Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.

"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan," ujar Oni saat dihubungi, Senin (16/6/2025), dikutip dari Kompas.com via Tribun Jabar.

Kedua, nomor rekening yang tidak aktif.

Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved