Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Tiga Kades Dapat Rp 1,09 Miliar, Modus Loker, Ditangkap saat Bawa Kantung Plastik Isi Uang

MAS (40) Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidparjo; S (54) Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55) mantan Kades Banjarsari, Buduran

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
LOKER PALSU - Ilustrasi uang. Pantas tiga kades raup Rp 1 miliar, modus loker, ditangkap saat bawa kresek hitam isi uang. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pantas tiga kepala desa (kades) mampu meraup uang Rp 1,09 miliar.

Ternyata mereka berbagi peran dalam menjalankan aksi culas mereka.

Diketahui, tiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo

Di antaranya adalah MAS (40) Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidparjo; S (54) Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. 

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa

OTT KADES - Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). Mereka terjaring OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. 
OTT KADES - Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). Mereka terjaring OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.  (TribunJatim.com/M Taufik)

Mereka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sekira Rp 1,09 miliar dalam operasi tangkap tangan ini. 

“Tiga tersangka ini sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan petugas masih terus berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).

Baca juga: PAUD Tak Dibangun, Kades ini Malah Pakai Uang Desa Rp 860 Juta untuk Judol dan Beli Tanah Kavling

Para tersangka itu diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan ujian seleksi perangkat desa dengan meminta dan menerima uang dari para peserta.

MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta.

Lalu menyerahkannya kepada SY, yang menjanjikan kelulusan. 

Setiap peserta dimintai dana sekira Rp 120 juta sampai Rp 170 juta per peserta.

Baca juga: Pantas Kades Faldy 3 Bulan Bolos, Dana Desa Rp 800 Juta Diembat, Tanah 1.150 Meter Juga Digadaikan

Sementara tersangka SY menarif Rp 100 juta per peserta untuk bisa masuk.

Ketiganya sepakat akan bagi hasil dari praktik haram tersebut. 

Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu.

Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo

“Baru kita sampaikan ke media sekarang karena penyidik masih terus berusaha melakukan pengembangan,” jawab Kapolres Christian Tobing. 

Baca juga: Peras Pengurus Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta Ripuah, Oknum Wartawan dan Oknum LSM kena OTT

Operasi itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya informasi dugaan pengaturan kelulusan pada ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Dari situ, petugas melakukan penelusuran.

Sampai pada Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY. 

Polisi terus memantau, sampai sekira pukul 23.37 WIB, petugas melihat tiga orang tersebut makan bersama sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esok harinya Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Propinsi Jawa Timur. 

Baca juga: Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Kades Ngepung Bergulir, Kejari Nganjuk Periksa 9 Perangkat Desa

“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN, sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Kapolres. 

Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai.

Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi.

Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.

Petugas kepolisian masih membuntuti mereka.

Sekitar pukul 01.30 Wib petugas  menghentikan kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan S dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di Frontage road Gedangan. 

Baca juga: Kades Pekalangan Ditahan Sejak Maret, Warga Mengadu ke DPRD Bondowoso, Keluhkan Sepinya Balai Desa

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri.

Mereka pun lantas diamankan petugas. 

Dari keterangan para tersangka, uang Rp 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Baca juga: Buka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Bupati Sidoarjo Dorong Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai.  

Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, merekapun membaginya.

SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara.

Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved