Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Mengeluhkan Kelakuan Jukir di Kabupatennya, Tak Mau Diberi Parkir Rp1000, Padahal Aturan Perda

Berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanyumas.com
KELUHKAN MASALAH PARKIR - Warga Kabupaten Banyumas keluhkan juru parkir yang menaikkan tarif sambil menyalahkan Dishub. Aduan ini menyoroti misinformasi terkait tarif parkir resmi. 

"Pengakuan mereka, setoran selama ini diberikan ke kas lingkungan atau RT setempat. Kami sampai harus mendatangi pengurus RT untuk meluruskan ini."

"Monggo kalau untuk kas lingkungan, tapi kewajiban ke pemerintah harus dipenuhi," jelas Tomi.

Dishub menegaskan bahwa tarif parkir yang sah sesuai Perda adalah Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Aturan yang berlaku saat ini masih mutlak.

Meskipun tarif ini sedang dikaji ulang untuk titik-titik khusus berdurasi lama seperti Alun-alun atau kawasan kafe.

Untuk itu, Dishub mengajak masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan.

Warga diimbau untuk menolak membayar lebih dari tarif resmi dan berani melaporkan setiap praktik pungli.

"Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke kami. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tutupnya.

Baca juga: Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal

Di sisi lain, Dishub Kabupaten Banyumas bersiap meluncurkan aplikasi digital pemantau perparkiran untuk memberantas parkir liar dan menekan kebocoran pendapatan daerah.

Nantinya, setiap jukir atau titik parkir yang tidak terdaftar dalam aplikasi ini akan otomatis dianggap ilegal.

Langkah modernisasi ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq.

Menurutnya, aplikasi yang ditargetkan rampung tahun ini akan menjadi satu-satunya basis data resmi untuk seluruh aktivitas perparkiran di Banyumas.

"Data ini menjadi pedoman. Sehingga kalau (sebuah titik parkir atau jukir) tidak masuk aplikasi, berarti tidak resmi alias liar," tegas Fadhil.

Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie menegaskan, parkir di area Samsat Purwokerto seharusnya gratis lantaran masuk pelayanan publik. Namun, dia akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait pungutan parkir di tempat ini.
Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie menegaskan, parkir di area Samsat Purwokerto seharusnya gratis lantaran masuk pelayanan publik. Namun, dia akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait pungutan parkir di tempat ini. (TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Untuk membangun basis data tersebut, Dishub saat ini tengah melakukan pendataan ulang besar-besaran di seluruh wilayah.

Hingga pertengahan Juni, tercatat sudah ada 718 titik parkir yang teridentifikasi dan akan dimasukkan ke dalam sistem.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved