Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal

Seorang wanita menjadi korban investasi bodong yang dilakukan teman masa SMP-nya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
WANITA MENGAKU DIREKTUR - Amelia Hutomo Chandra diadili kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menipu teman SMP hinga rugi Rp1,2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Shieren Wangsa Wibawa menjadi korban investasi bodong yang dilakukan Amelia Hutomo Chandra.

Pelaku awalnya mengaku sebagai marketing freelance PT Chirmacore, perusahaan di bidang broker investasi saham.

Dia kerap kali mengumbar janji-janji bahwa bisa mengelola saham dengan keuntungan 10 persen setiap dua bulan sekali.

Baca juga: Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul sampai Keluarga Syok, Kemenag Ungkap Risikonya

Akan tetapi, uang Rp373 juta dari Shieren malah lenyap.

Akibatnya, Amelia kini harus diadili atas dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, dalam dakwaan menyebutkan, awalnya Amelia mengetahui bahwa Shieren membeli produk reksadana Sucorinvest Equity Fund di PT Sucor Sekuritas dengan nilai investasi Rp2 juta per bulan.

Amelia memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak Shieren agar mencairkan investasi di Sucor dan dipindahkan ke Chirmacore. 

Ia menjanjikan sebagai marketing Chirmacore bisa memberikan profit 10 persen setiap dua bulan sekali. 

Ditambah lagi, apabila jatuh tempo dan penempatan sahamnya tidak diperpanjang, maka uang pokok akan dikembalikan seutuhnya beserta bunga.

Shieren yang mengetahui reputasi Chirmacore apik dan masih satu grup dengan Sucor, pun tertarik.

Apalagi Amelia merupakan teman SMP-nya membuatnya makin merasa yakin berinvestasi.

Namun, belakangan, dua perusahaan tersebut tidak memiliki produk seperti yang dijanjikan Amelia.

Ditambah lagi, saat menawarkan investasi tersebut, Amelia sudah tidak bekerja di PT Chimacore.

"Sejak tahun 2018 Amelia memang bekerja di PT Chrimacore dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai marketing freelance. Namun, sejak tahun 2019 sudah tidak bekerja," kata amar dakwaan Hajita.

GELAPKAN DANA - Ilustrasi uang untuk berita penggelapan dana yang dilakukan seorang warga terhadap warga lainnya di Madiun, Jawa Timur. Penggelapan dana tersebut berujung pengampunan di pengadilan.
Ilustrasi berita kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Pelaku menipu teman SMP hingga rugi Rp1,2 miliar. (Tribunnews.com)

Shieren mulanya belum terlalu percaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved