Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Tahun Mengabdi, Pegawai Heran Dapat Gaji Selalu Bawah UMK, Baru Sadar Ternyata 'No Work No Pay'

Curhat pegawai kerja 10 tahun menerima gaji selalu bawah UMK viral di media sosial. Ia kaget ternyata sistem gaji no work no pay.

Dok. Tribun Timur
GAJI DI BAWAH UMK - Ilustrasi gaji dalam amplop. Seorang pegawai di Purbalingga heran mengabdi 10 tahun namun gaji selalu di bawah UMK. Ia baru sadar ternyata sistem gaji no work no pay, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Curhat pegawai kerja 10 tahun menerima gaji selalu bawah UMK viral di media sosial.

Ia kaget ternyata sistem gaji di tempat ia bekerja menerapkan prinsip no work no pay.

Dinas Tenaga Kerja pun akhirnya memberikan penjelasan.

Adapun kasus ini dialami pegawai di Purbalingga.

Sempat mengadu karena merasa upah yang diterima setelah 10 tahun bekerja tidak sesuai ketentuan, keluhan pekerja di Purbalingga tersebut akhirnya tuntas.

Mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga mengungkap akar masalahnya bukan pelanggaran, melainkan kesalahpahaman sistem pengupahan.

Baca juga: Padahal Tiap Bulan Gaji ASN Dikuras Bank Daerah, Rumah yang Diagunkan Tetap Dilelang, Rugi Rp1,1 M

Aduan tersebut pertama kali masuk melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025).

Sang pekerja merasa gaji yang ia terima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menanggapi laporan ini, tim mediasi Dinnaker Purbalingga segera melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan terkait.

Hasilnya, ditemukan perusahaan menerapkan sistem upah harian.

"Setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi berlaku prinsip no work no pay. Kalau tidak masuk kerja, ya tidak dibayar," jelas Purwanto, tim mediasi Dinnaker Purbalingga, saat dihubungi pada Senin (23/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Ia menerangkan, perusahaan memiliki rumus perhitungan upah harian yang jika diakumulasikan dalam sebulan penuh, nilainya sudah sesuai dengan UMK.

Namun, hal ini tidak dipahami oleh sang karyawan.

"Perusahaan juga sudah mengonfirmasi bahwa pekerja tersebut adalah pekerja harian. Sehingga jika dihitung per hari, ya memang betul gajinya demikian. Semisal dia masuk 10 hari, ya upahnya 10 kali upah harian. Itu sudah sesuai ketentuan UMK untuk upah harian," terangnya.

Setelah Dinnaker mempertemukan dan menjelaskan duduk perkaranya kepada kedua belah pihak, sang pekerja akhirnya bisa memahami sistem penggajian yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved