Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Larangan Malam 1 Suro, Tradisi dari Kerajaan Mataram Islam, Berdampak Buruk Jika Melanggar?

Masyarakat Jawa akan memperingati Malam 1 Suro pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Ada beberapa pantangan di momen sakral ini.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
LARANGAN MALAM 1 SURO - Foto ilustrasi pernikahan, salah satu acara yang dilarang digelar pada 1 Suro. Berikut daftar larangan malam 1 Suro lainnya. Untuk diketahui, 1 Suro tahun ini jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.  

TRIBUNJATIM.COM - 1 Suro tahun ini jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Peringatan Malam 1 Suro biasanya dilakukan setelah Magrib pada hari sebelum tanggal 1 Suro. 

Hal ini selaras dengan perhitungan dalam kalender Jawa dan Islam, di mana pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan pukul 00.00 seperti dalam kalender Masehi.

Oleh karena itu, meskipun 1 Suro jatuh pada Jumat 27 Juni 2025, masyarakat Jawa akan memperingati Malam 1 Suro pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Malam 1 Suro bagi masyarakat Jawa adalah momen sakral penuh makna. 

Ada beberapa hal tak boleh dilakukan di malam 1 Suro. 

 1. Larangan Menikah di Malam 1 Suro

Larangan menikah di malam 1 Suro khususnya diberlakukan bagi masyarakat di Solo dan Yogyakarta.

Beberapa dari mereka mempercayai jika mengadakan hajatan pernikahan di bulan Suro akan mendatangkan malapetaka.

Dalam buku berjudul Panduan Syahadat (2015) oleh Taufiqurrohman, larangan malam 1 Suro dengan mengadakan hajatan pernikahan, dinilai akan membawa kesialan bagi pasangan pengantin dan seluruh orang yang terlibat dalam acara.

Ada pula yang mengatakan larangan menikah di malam 1 Suro, karena ini bulan "menantu" bagi Nyi Roro Kidul. Maka dari itu masyarakat setempat tidak diperkenankan mengadakan pernikahan karena akan membuat penguasa laut selatan murka dan meminta tumbal.

Baca juga: Resep Bubur Suro untuk Perayaan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram, Simak Bahan dan Cara Membuatnya

2. Larangan Bicara atau Berisik

Larangan malam 1 Suro yang paling sakral adalah “Tapa Bisu” atau berupa larangan berbicara.

Masyarakat di Solo dan Yogyakarta masih banyak yang melakukannya, khususnya di sekitar lingkungan keraton.

Masyarakat dilarang berbicara sesuatu yang tidak penting, sesuatu yang buruk, hingga memanjatkan doa buruk karena diyakini bulan Suro segala ucapan dikabulkan. Selain dilarang berbicara, larangan malam satu Suro lainnya adalah makan, minum, bahkan merokok.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved