Berita Viral
Anggota Koperasi BLN Teriak Gedor Rumah Pimpinan, Setoran Rp400 Juta Tak Jelas Nasibnya: Tidak Beres
Sejumlah anggota Koperasi BLN berteriak mengekspresikan ketidakpuasan terhadap situasi yang menimpa Koperasi BLN.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi protes digelar puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Rabu (25/6/2025).
Mereka menggeruduk rumah pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).
Para anggota koperasi datang dengan membawa spanduk dan sempat menggedor pintu depan serta menyanggong di bagian belakang rumah.
Baca juga: Belasan Kades Geruduk Sekolah Protes Sistem SPMB, Kecewa Banyak Siswa Tak Lolos Meski Domisili Dekat
Mereka berteriak mengekspresikan ketidakpuasan terhadap situasi yang menimpa Koperasi BLN.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan pengembalian uang yang telah mereka setorkan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun perwakilan dari Koperasi BLN yang menemui mereka.
Seorang anggota koperasi asal Wonosobo, Widi, mengungkapkan kekecewaannya.
"Modal saya sebesar Rp400 juta yang telah disetor sejak 2023 belum ada kepastian," ujarnya, mengutip Kompas.com.
"Jangankan keuntungan, modal saja tidak jelas nasibnya. Karena itu kami minta kepastian dengan datang ke rumah ini," imbuh Widi.
Widi menjelaskan bahwa ia dijanjikan agar penyertaan modal yang disetorkan akan kembali dalam waktu satu tahun, di mana pada satu tahun berikutnya akan menjadi keuntungan.
Namun, sejak Maret 2025, program Si Pintar mengalami kebuntuan.
"Kemudian program dialihkan ke Si Jangkung. Namun, saya tidak percaya dengan pengalihan atau konversi tersebut sehingga ingin menarik dana yang telah disetor dan keluar dari BLN," tambah Widi.
Ia juga mencatat bahwa terdapat 60 anggota BLN asal Wonosobo yang telah menyetor dana total mencapai Rp5 miliar.
"Ada yang tidak beres dengan peralihan program tersebut, sehingga kami memilih dana yang disetor, kami membutuhkan kepastian," ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Koperasi BLN, Muhammad Sofyan, menyatakan bahwa pengurus Koperasi BLN tetap berkomitmen untuk mengembalikan penyertaan modal para nasabah yang terlibat dalam program Si Pintar.
"Pengembalian akan dilakukan dengan skema recovery atau pemulihan digital oleh Koperasi BLN," jelasnya.
Sofyan menambahkan bahwa skema recovery tersebut akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Untuk waktunya nanti setelah beberapa instrumen atau syarat dipenuhi, seperti hasil audit dari tim independen dan appraisal dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tim recovery digital akan bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan simulasi terkait skema pengembalian modal dari para nasabah.
"Hasil pertemuan dengan anggota Koperasi BLN ini akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke pengurus."
"BLN tetap berkomitmen akan mengembalikan modal para nasabah yang telah disetorkan," tutup Sofyan.
Baca juga: Ortu & Calon Murid Pakai Sandal Jepit saat Daftar Ulang, Wakasek Singgung Kepantasan: Minimal Sepatu
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa BLN adalah koperasi yang berbadan hukum.
"Jadi kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya, BLN adalah koperasi di bawah kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah."
"Karena itu kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi," kata Sofyan di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025).
Sofyan mengungkapkan, produk BLN adalah Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus.
"Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan," ujarnya.
Dikatakan, BLN telah membuka layanan tersebut sejak Januari 2019.
"Sejak saat itu kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar untuk 109.000 bilyet atau sertifikat kepada anggota di lima produk BLN tersebut," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pada Maret 2025, pengurus BLN mengambil kebijakan mengonversi keanggotaan dari Sipintar ke Sijangkung dengan bunga dua persen.
"Sosialisasi tersebut disampaikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota, konversi ini dipermasalahkan," ujarnya.
"Karena konversi tersebut, sebagian anggota mengambil langkah hukum. Kami menghargai itu sebagai hak warga negara."
"Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut," kata Sofyan.
Sofyan mengakui, ada audit terkait kondisi di BLN.
Audit tersebut adalah bagian dari tertib administrasi dan juga kondisi hukum yang terjadi.
"Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota," kata dia.
"Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini," ujar Sofyan.
BLN, kata Sofyan, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi.
Hasilnya, yakni secepatnya diminta untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian upaya percepatan recovery BLN.
"Itu menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi," ujarnya.

Sebelumnya, delapan anggota Koperasi BLN resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengungkapkan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
"Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi," ujar Nirwan pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Nirwan, total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp3,1 triliun.
Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
"Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan," ungkapnya.
Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana yang telah disetorkan.
"Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa," tegas Nirwan.
Baca juga: Pembangunan SMKN Telan Rp2,6 M, Bangunan Kini Rusak Padahal Belum Dipakai, Disdik Akan Cek Kelayakan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
"BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas," jelas Sultan.
Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
"Mereka menyetor ke BLN minimal Rp1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur," ujarnya.
Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
"Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.