Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN

Wanita tersebut ditahan usai diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Samsul
MANAJER TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan seorang wanita sebagai tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025). Wanita tersebut berinisial AA. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari berinisial AA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (25/6/2025).

Tersangka ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.

Ia telah merugikan negara hingga sebesar Rp5,2 miliar.

Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari.

Setelah itu, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas II Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.

"Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan, seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran," ungkap Ronal.

"Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan," imbuhnya dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam lalu.

"Sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka," tambah Ronal.

Lebih lanjut, Kajari Kendari mengungkapkan, dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, Ronal belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggunaan dana tersebut.

Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.

Baca juga: Polisi Tipu Pedagang Helm Ternyata Sudah Sering Menipu sampai Rugikan Rp3,23 M, Korban Puluhan

Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved