Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Supaya Tak Hangus, Jangan Lupa Bawa QR Pospay!
Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Indonesia memiliki batas waktu. Jika tidak diambil akan hangus.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi penerima BSU 2025 yang tidak memiliki rekening Himbara, penyaluran dana dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Besaran bantuan tetap, yakni Rp 600.000 untuk periode penyaluran bulan Juli 2025.
Namun pengambilan BSU di kantor pos memiliki batas waktu.
Apabila penerima tidak segera mengambilnya bakal hangus.
Lantas batas pengambilan BSU 2025 di kantor pos sampai kapan?
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan batas maksimal pengambilan BSU di Kantor Pos adalah 31 Juli 2025.
Baca juga: Status BSU 2025 Belum Muncul di Pospay Tapi Ada di Kemnaker? Tenang, ini Artinya
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Meskipun begitu, ia tidak menutup kemungkinan batas waktu ini bisa diperpanjang jika ada keputusan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengimbau para pekerja agar segera mengecek status penerimaan bantuan melalui aplikasi Pospay dan mengambil haknya secepat mungkin.

Apa yang Terjadi Jika BSU Tidak Diambil?
Menurut Andi, jika bantuan tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, dana BSU tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil, maka dana akan kami setorkan kembali ke kas negara berdasarkan surat dari Kemenaker," ujar Andi.
Hal ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu bagi penerima bantuan agar dana tidak hangus.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat digunakan untuk meringankan beban hidup para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan aplikasi Pospay.
BSU
bank Himbara
Kantor Pos Indonesia
Pospay
batas pengambilan BSU
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Terseret Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tuban, Kakek Cucunya Jatu dari Sepeda Motor, Diduga Tersangkut Kabel Optik |
![]() |
---|
Bukan Pelakor Masalah Rumah Tangganya? Tasya Farasya Pernah Akui Terima Dipoligami: Kayak Seru |
![]() |
---|
Dorong Daya Beli Masyarakat Lewat Penebalan Stimulus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.