Kasus Pelecehan Pasien, Dokter AY Minta Jadwal Pemeriksaan Dimajukan
Tersangka pelecehan pasien Persada Hospital, yaitu dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pelecehan pasien Persada Hospital, yaitu dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, bahwa pemeriksaan kepada dokter AY sedianya dilakukan pada Kamis (26/6/2025) ini. Namun ternyata, AY sendiri yang meminta jadwal pemeriksaan dimajukan.
"Dokter AY sudah kami periksa pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Dan AY sendiri yang meminta dimajukan, alasannnya karena bersamaan dengan jadwal cek kesehatan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mencecar AY dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kasusnya tersebut.
"Apa saja pertanyaannya, itu wewenang dari penyidik. Namun intinya, kaitannya dengan perkara ini," tambahnya.
Kompol Muhammad Soleh juga menyampaikan, bahwa berkas perkara terkait kasus pelecehan pasien Persada Hospital akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Untuk berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang. Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah kami kirimkan ke kejaksaan di tanggal 5 Juni kemarin," ungkapnya.
Sementara saat ditanya terkait mengapa dokter AY belum ditahan, Soleh menyampaikan karena ada sejumlah pertimbangan. Yakni, tidak ada kekhwatiran tersangka untuk melarikan diri.
"Ada yang menjamin yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (AY) melayangkan permohonan untuk tidak ditahan. Kemudian, yang bersangkutan ini juga kooperatif," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan menerangkan, bahwa seharusnya Satreskrim Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka dokter AY.
"Ancaman hukuman pada kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, AY ini bukan warga asli Malang sehingga potensi untuk melarikan dirinya lebih besar,"
"Selain itu, AY ini sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi dan tentunya hal ini perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tidak kooperatif. Dengan demikian, seharusnya polisi mengambil langkah tegas untuk menahan tersangka," tandasnya
| Sudah Cicil Rumah Rp 840 Juta Tanpa AJB, Raffa Syok Uangnya Dianggap Biaya Sewa, Akses Kini Ditembok |
|
|---|
| Cerita Abdullah Mahasiswa Bondowoso Pulang dari Iran usai 3 Tahun, Ungkap Realita saat Perang |
|
|---|
| Tangis Pinkan Mambo Beratnya Jadi Ibu, Sedih Anak Salahkan Arya Khan Gara-gara Ngamen di Jalan |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bursah Zarnubi, Bupati Lahat Ngamuk Minta Sekwan Mundur |
|
|---|
| Breaking News: Jasad Perempuan Misterius Ditemukan Tewas di Jalan Desa Bangkalan Bawa Boneka Kuning |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dokter-AY-Jalani-Pemeriksaan-Lanjutan-di-Satreskrim-Polresta-Malang-Kota.jpg)