Kasus Pelecehan Pasien, Dokter AY Minta Jadwal Pemeriksaan Dimajukan 

Tersangka pelecehan pasien Persada Hospital, yaitu dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
DIPERIKSA - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (26/6/2025). Diketahui, tersangka pelecehan pasien Persada Hospital yaitu dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pelecehan pasien Persada Hospital, yaitu dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, bahwa pemeriksaan kepada dokter AY sedianya dilakukan pada Kamis (26/6/2025) ini. Namun ternyata, AY sendiri yang meminta jadwal pemeriksaan dimajukan.

"Dokter AY sudah kami periksa pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Dan AY  sendiri yang meminta dimajukan, alasannnya karena bersamaan dengan jadwal cek kesehatan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mencecar AY dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kasusnya tersebut.

"Apa saja pertanyaannya, itu wewenang dari penyidik. Namun intinya, kaitannya dengan perkara ini," tambahnya.

Kompol Muhammad Soleh juga menyampaikan, bahwa berkas perkara terkait kasus pelecehan pasien Persada Hospital akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Untuk berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang. Sementara untuk  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah kami kirimkan ke kejaksaan di tanggal 5 Juni kemarin," ungkapnya.

Sementara saat ditanya terkait mengapa dokter AY belum ditahan, Soleh menyampaikan karena ada sejumlah pertimbangan. Yakni, tidak ada kekhwatiran tersangka untuk melarikan diri.

"Ada yang menjamin yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (AY) melayangkan permohonan untuk tidak ditahan. Kemudian, yang bersangkutan ini juga kooperatif," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan menerangkan, bahwa seharusnya Satreskrim Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka dokter AY.

"Ancaman hukuman pada kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, AY ini bukan warga asli Malang sehingga potensi untuk melarikan dirinya lebih besar,"

"Selain itu, AY ini sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi dan tentunya hal ini perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tidak kooperatif. Dengan demikian, seharusnya polisi mengambil langkah tegas untuk menahan tersangka," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved