Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Tak Berjalan Mulus

Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RDPU: Rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang terkait program Sekolah Plus Ngaji (SPN), Rabu (22/4/2025). Koordinator SPN tuntut regulasi ke dewan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di Kabupaten Malang belum berjalan optimal karena belum memiliki landasan hukum yang jelas.
  • Program ini diinisiasi Pemkab Malang untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan membentuk karakter siswa.
  • Guru mengalami kendala di lapangan karena belum ada regulasi yang mengatur pembagian tanggung jawab.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus. Penyebabnya, sampai dengan saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur secara jelas terkait program ini. 

Sebagaimana diketahui, lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Sanusi saat berkunjung ke pelosok daerah mupun sekolah. Dirinya menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al-Qur'an.

Dari latar belakang ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa. Program ini telah dilaunching oleh Bupati Malang, Sanusi pada pertengahan 2024 silam. 

Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar. Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini. 

Sebagai upaya untuk mempertahankan program ini, sejumlah instansi baik dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI), DInas Pendidikan, kementerian Agama, dan pihak lainnya menuntut adanya landasan hukum ke DPRD Kabupaten Malang, hari ini Rabu (22/4/2026). 

"Kami ingin menuntut atau memperjelas tentang kelanjutan program SPN. Sebelumnya kan sudah ada janji untuk ada peraturan bupati (Perbup) muatan lokal (lokal). Tapi setelah dikaji oleh dinas kita dijanjikan sebagai ekskul wajib," kata Koordinator SPN sekaligus Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang. 

Baca juga: Tingkatkan Daya Tarik Bersekolah di SD Negeri, Pemkab Malang Berencana Terapkan Sekolah Plus Ngaji

Namun, kejelasan soal regulasi itu belum juga diterbitkan. Sehingga program berjalan kurang optimal karena timbul gesekan di kalangan guru umum. Di antaranya, mereka enggan membantu untuk menjalankan program ini karena bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Alasannya, bukan tanggung jawab saya (guru.red), itu tanggung jawabnya guru agama. Nah itu harapan nanti kalau sudah ada landasan hukumnya, ada perbupnya itu bukan hanya tanggung jawab guru agama tapi tanggung jawab semua warga sekolah," tegasnya. 

Kendati ada gesekan, Bahrodin menyampaikan program ini tetap berjalan seperti pembiasaan sekolah duhur berjamaah, membaca asmaul husna, pembacaan surat pendek, serta istigasah yang dilaksanakan setiap Jumat. 

"Diharapkan dengan adanya SPN ini citra sekolah negeri ini meningkat. Karena selama ini kan masyarakat enggan menyekolahkan anaknya ke negeri karena keagamanya dipandang kurang. Sedangkan dengan adanya SPN ini lebih fokus ke ngaji," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved