Berita Viral
Polisi Tipu Pedagang Helm Ternyata Sudah Sering Menipu sampai Rugikan Rp3,23 M, Korban Puluhan
Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi yang melakukan penipuan saat membeli helm di toko di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR.
Rupanya, sebelum menipu dengan modus bukti transfer palsu, Bharatu CR telah merugikan puluhan korban.
Baca juga: Aksi Polisi Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Terekam CCTV, Lama Lihat Handphone saat Pembayaran
Adapun pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.
"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp120 juta.
Ia berdalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.
Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp38 juta.
Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp15 juta yang telah dikembalikan.
Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta.
Lalu juga ada 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia pun dijatuhi sanksi pemecatan.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada," ujar Hendra.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya menyebutkan bahwa keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat."
"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," ujar Adiwijaya.
Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan sumpah jabatan.
Baca juga: Anggota Koperasi BLN Teriak Gedor Rumah Pimpinan, Setoran Rp400 Juta Tak Jelas Nasibnya: Tidak Beres
Diberitakan sebelumnya, aksi diduga penipuan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi terekam CCTV toko dan viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025), pukul 10.00 WIB, di Jalan Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi.
Korban pun menyebarkan rekaman CCTV tersebut hingga jadi sorotan.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Di mana setelah dicari tahu, pelaku tersebut benar merupakan anggota kepolisian.
"Kami cek pelakunya, sudah terdeteksi ternyata anggota polisi," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (24/6/2025), oleh Tribun Jabar.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan, korban yang merupakan salah satu pemilik toko helm di Jalan Raya Cileunyi, telah ditipu oleh anggota polisi tersebut.
Atas penipuannya tersebut, kata Rizal, korban mengalami kerugian Rp380 ribu.
Setelah itu korban sempat melaporkan kejadian tersebut Polsek Cileunyi.
"Awalnya, si korban itu melaporkan ke Polsek Cileunyi," katanya.
"Di mana beberapa hari ke belakang korban yang merupakan pemilik toko helm mendapati kerugian Rp 380 ribu dari aksi penipuan itu," imbuh Rizal.
Rizal mengungkapkan bahwa saat ini pelaku yang merupakan polisi dari kesatuan Brimob tersebut, sudah naik perkara ke berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nanti mau ditindaklanjuti. Brimob juga sudah monitor, sedang di proses. Ya sekarang sedang di proses di Propam," ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, korban bernama Ridha Anisa Fitri (30) menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non tunai.
Ridha mengatakan, pelaku datang seperti pembeli biasa dan memilih helm.
Setelah menentukan barang, pelaku mengatakan akan membayar lewat QRIS karena tidak membawa uang tunai.
"Biasa, sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," kata Ridha.
Namun, setelah sekian lama, korban mulai curiga.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," tuturnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengedit tampilan ponsel setelah memindai kode QR, sebelum menunjukkan tampilan bukti transfer ke pegawai toko.
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV dia tetap terlihat mengedit dulu handphone, jadi tidak langsung selesai," lanjutnya.
Baca juga: Belasan Kades Geruduk Sekolah Protes Sistem SPMB, Kecewa Banyak Siswa Tak Lolos Meski Domisili Dekat
RAF menjelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal itu dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.
"Sama karyawan di foto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," kata Ridha.
Setelah toko tutup dan dilakukan pengecekan, tidak ada uang masuk ke rekening toko.
"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu."
"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek, transaksi tersebut tidak ada," ucapnya.
"Setelah saya cek, ternyata bukan bukti transfer dari aplikasi pembayaran, tapi dari aplikasi catatan keuangan."
"Itu bisa dibuat seolah-olah mencetak struk transfer," ujar Ridha.
Usai mengetahui bahwa pembayaran yang dilakukan pelaku palsu, RAF mengatakan pihaknya sempat menghubungi nomor pelaku yang tertera di bukti pembayaran.
Pelaku sempat diberi kesempatan baik mendatangi toko atau membayar melalui rekening.
Akan tetapi, terduga pelaku dinilai tak ada itikad baik alias enggan membayar.
"Kami lapor ke Polsek. Dari pihak Polsek juga ada informasi, ternyata (terduga) pelaku itu merupakan anggota (oknum polisi)," ujarnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Roy Suryo Doakan Polda Metro Jaya yang Simpan Ijazah Jokowi Tidak Kebakaran: Nanti Hilang |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi |
![]() |
---|
Pegawai Bengkel Kewalahan Kuras Tangki 25 Motor yang Salah Isi Bensin Ulah Petugas SPBU |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.