Berita Viral
Pura-pura Jadi Nasabah Bank, Warga Rugikan Negara Rp 9 M, 2 Tahun Kabur usai Sekongkol dengan Mantri
Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank yang ambil pinjaman.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga rugikan negara Rp 9 miliar karena pura-pura jadi nasabah bank.
Karyawan swasta itu pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman di bank.
Pria berinisial AJB itu ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah buron hampir dua tahun.
Ia terbukti turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank nasional cabang Ciamis.
"Perbuatan material yang bersangkutan melibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2025) malam, melansir dari Kompas.com.
Penangkapan AJB merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menyeret FER, mantan mantri bank.
FER telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar.
Dalam fakta persidangan terungkap, FER tidak bekerja sendirian, melainkan bersama dengan AJB, seorang pihak swasta yang berperan aktif merekayasa data 252 debitur fiktif dalam penyalurana KUR dan KUPRA pada periode 2021-2023.
"Dan, perlu diketahui tersangka AJB telah buron selama kurang lebih 2 tahun," ucap Dwi.
Menurutnya, tersangka AJ turut menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 4,15 miliar, dan secara aktif mencarikan data fiktif seolah-olah sebagai debitur yang sah.
Selama dua tahun buron, kata Dwi, AJB berpindah-pindah tempat bahkan sempat pergi ke Kamboja.
Baca juga: Cara Mantri Bank BUMN Kuras Saldo Nasabah sampai Rp858 Juta, Pura-pura Hendak Perbaiki Buku Tabungan
PIhak kejati Jabar kemudian melakukan koordinas dengan Kejaksaan Agung hingga akhirnya mendeteksi AJB yang saat itu berada di Jakarta.
Petugas kemudian menangkapnya pada Rabu (25/6/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"AJB Kemarin ditangkap," pungkasnya.
Penahanan terhadap AJB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No 1482/M.2/Fd.2/06/2025. AJB ditahan di rutan kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
"Dan pada hari ini, yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru," ucapnya.
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online
Sebelumnya, AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Total kerugian akibat perbuatannya mencapai hampir Rp 1 Miliar.
Kelakuan AWP sekaligus menjadi warning bagi kita agar jangan mudah percaya, apalagi terkait memberikan password pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, AWP yang kini sudah jadi tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.
Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.
Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.
Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).
Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024.
"Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribun Jateng ( grup TribunJatim.com ), Rabu (11/6/2025).
Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Setelah uang cair Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Baca juga: Calo KUR Santai Cairkan Pinjaman Nasabah Bank hingga Raup Rp 12,5 Miliar, Pelarian Berakhir di Tegal
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.
Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
warga rugikan negara Rp 9 miliar
pura-pura menjadi debitur yang mengambil pinjaman
pura-pura jadi nasabah bank
Jawa Barat
korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fikti
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.