Berita Viral
Pantas ada yang Janggal, Uang Rp 481 Juta Milik Perusahaan Digelapkan Karyawan Sendiri untuk Pribadi
NS diketahui meruoakan karyawan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pahlawan Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ulah karyawan yang menggelapkan uang perusahaan akhirnya terendus.
NS (35) kini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandung.
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.
NS diketahui meruoakan karyawan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pahlawan Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Bohong Demi Dapat Asuransi Rp 22,6 M, Penipu Malah Kehilangan 2 Kaki karena 10 Jam Direndam di Es
Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp 481 juta.
Dugaan penggelapan ini dilakukan sejak akhir Agustus 2022.
“Saat itu petugas BMT Pahlawan pusat melakukan pengecekan pembukuan dan didapati selisih keuangan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.
Lanjutnya, saat itu ada perbedaan pencatatan keuangan dari buku tabungan, serta yang disetor ke ke BMT Pahlawan pusat.
Baca juga: Dulu Manajer Keuangan, Kini Bendahara RH Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol
Manajer BMT, Nyadin sempat menanyakan selisih keuangan ini.
Setelah perbuatannya ketahuan, NS mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang Rp 481 juta.
“NS mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun tidak ada penyelesaian terkait uang yang sudah diambilnya itu,” sambung Nanang.
Baca juga: Pengakuan Wanita Mantan Bendahara Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol, Lancarkan Aksi Sendirian
Karena tidak ada solusi, pihak BMT kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Bandung.
Setelah menerima laporan ini, Polsek Bandung melakukan penyelidikan.
NS dan sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan
“Dari pemanggilan para saksi ini menguatkan dugaan penggelapan yang dilakukan NS,” tegas Nanang.
Polisi juga menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini.
Setelah melakukan gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Bandung menetapkan NS sebagai tersangka pada Jumat (27/6/2025) kemarin.
Baca juga: Sosok PMI Bernama Mbak Suci Naik Daun di Tulungagung, Beri Kritik Pedas ke Camat, Videonya Viral
Polsek Bandung juga melakukan penahanan terhadap NS sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka dalam penahanan kami, sampai nanti berkasnya lengkap, kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” paparnya.
Penyidik menjerat NS dengan pasal pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Jenazah Bayi yang Ditemukan di Sungai Brantas Tulungagung, Sengaja Dihanyutkan saat Masih Hidup
Jika terbukti bersalah, NS terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, kasus penggelapan uang lainnya juga pernah terjadi di sekolah.
Bikin ludes uang tabungan siswa SD sebesar Rp 343 juta, Bu Cicih memberikan pengakuan tersendiri.
Bu Guru Cicih menjadi perbincangan setelah membuat habis uang tabungan siswa SD di tempatnya beberapa waktu lalu.
Usai menghabiskan uang tersebut untuk modal usahanya secara pribadi, Bu Guru Cicih malah merugi.
Akibatnya kini ia harus melunasi utang pinjaman ke tabungan siswa SD sebesar Rp 343 juta.
Beginilah jawaban Bu Guru Cicih saat diminta kembalikan tabungan murid Rp343 juta.
Bu Guru Cicih tega menghabiskan uang tabungan muridnya untuk modal.
Kasus guru gunakan uang tabungan murid hingga total Rp 343 juta tengah menjadi sorotan.
Pensiunan guru di Pangandaran, Jawa Barat itu harus menanggung utang atas penggunaan uang tabungan murid SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kini, bu guru yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, terancam digeruduk orang tua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.
Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan sudah memanggil Bu Guru Cicih.
Baca juga: Pegawai Kemenag Asyik Dangdutan di Halaman Kantor saat Malam 1 Muharam, Ketua PHBI: Suasana Santai
Menurut pengakuan pelaku, ia akan mengembalikan uang tersebut usai asetnya dijual.
"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.
Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.
"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.
Baca juga: Istri Sakit-sakitan, Poniman Nekat Curi HP Jemaah Masjid untuk Beli Beras, Kini Korban Memaafkan
Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.
Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.
Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.
Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.
"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.
"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.
Baca juga: Dibesarkan Sendirian, 2 Anak Kini Serahkan Ibu ke Griya Lansia, Bersedia Tak Dikabari Jika Meninggal
Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.
Saat itu, Darso langsung menolak.
"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.
Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.
"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.
Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.
"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.
Baca juga: Sosok dan Karier Bobby Nasution, Gubernur Sumut akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.
Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP. Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.
Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan.
Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid.
"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.
Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan.
"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.
Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu.
"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.