Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Keputusan MK Terkait Sekolah Gratis belum Bisa Terlaksana di Kabupaten Malang

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD dan SMP swasta belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
ILUSTRASI ANAK SD - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD dan SMP swasta belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). Pasalnya, regulasi yang mengatur terkait pendidikan gratis itu belum keluar dari pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD dan SMP swasta belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pasalnya, regulasi yang mengatur terkait pendidikan gratis itu belum keluar dari pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji.

Ketika dikonfirmasi mengenai putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu, pihaknya masih menunggu juklak dan juknis.

"Kami dari pemerintah daerah tentunya menunggu regulasi teknis yang mengatur masalah tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Suwadji, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini mengenai pembiayaan terbagi menjadi tiga sumber.

Antara lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Jika sesuai putusan MK pendidikan SD dan SMP swasta digratiskan, maka undang-undang atau regulasi tersebut akan dicabut digantikan dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Waktu Pembukaan Sekolah Rakyat di Jombang Kian Dekat, Progres Hampir Rampung

Sementara itu, dikatakan Suwadji, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ia terima.

Sehingga pendidikan gratis ini belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang.

"Belum, kita menunggu juklak dan juknisnya," tandasnya.

Selanjutnya terkait pembiayaan sekolah swasta yang digratiskan, ia belum bisa memberikan pernyataan.

Jika memang dibebankan ke daerah atau APBD, maka ini menjadi kewenangan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya (mengatur, red) secara teknis operasional kegiatan saja," tukasnya.

Perlu diketahui saat ini di Kabupaten Malang, SD negeri jumlahnya sebanyak 1.061, kemudian jumlah SD swasta sebanyak 94.

Lalu untuk SMP negeri dan SMP Satu Atap (Satap) sebanyak 97, sedangkan SMP swasta sebanyak 265.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved