Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 15 Ribu Driver Ojol, Beri Perlindungan

Pemkot Surabaya memperluas jaminan perlindungan kepada warga kota Surabaya melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
JAMINAN SOSIAL OJOL- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan secara seremonial bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver ojol di Pemkot Surabaya, Selasa (1/7/2025). Total, ada 15.350 driver ojek online yang akan mendapatkan intervensi berupa bantuan pembayaran iuran premi.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperluas jaminan perlindungan kepada warga kota Surabaya melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini, Pemkot Surabaya menyasar pada driver ojek online di Kota Pahlawan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Mengingat, jumlah driver ojek online di Surabaya yang sangat besar. 

"Teman-teman driver ini memiliki risiko ketika harus 24 di jalan. Termasuk, ketika ada kecelakaan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menyerahkan secara seremonial bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver ojek online di Pemkot Surabaya, Selasa (1/7/2025).

Selama ini, ojol di Surabaya belum tergabung dalam asuransi secara kolektif. Dengan keikutsertaan di BPJS, mereka akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Driver Ojol Istighfar Penumpang Lempar Uang Ongkos, Awalnya Ogah Bayar Rp140 Ribu, Dibilang Gila

"Pemkot akan membayarkan premi (BPJS Ketenagakerjaan). Sehingga, Naudzubillahimindzalik, ketika ada kecelakaan maka akan di-cover biaya perawatannya. Bahkan, ketika meninggal pun ada santunan kepada kelurga sehingga keluarga tetap bisa bergerak," kata Cak Eri.

Total, ada 15.350 driver ojek online yang akan mendapatkan intervensi berupa bantuan pembayaran iuran premi. Penerima intervensi tersebut telah bergabung dengan sejumlah aplikator ojek online di Surabaya sebelum tahun 2022.

Menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemkot Surabaya akan membayarkan premi senilai Rp16.800 kepada BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya. Nilai iuran ini disesuaikan dengan besaran penghasilan driver tiap bulannya.

Baca juga: Solusi Pemanfaatan Aset Nganggur Pemkot Surabaya, Pansus RPJMD Dorong Bentuk BUMD Aset

Terkait program ini, Surabaya menjadi salah satu pionir di Indonesia yang menyelenggarakan perlindungan kepada ojol melalui BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Eri menegaskan hal ini sebagai bentuk komitmen perlindungan kepada warga Surabaya.

"Sebenarnya, (pembayaran) BPJS Ketenagakerjaan untuk ojek online ini masih ada perdebatan. Ada yang bilang, harus ikut perusahaan sehingga perusahaan yang harus membayar, ada juga yang bilang harus mandiri. Saya nggak melihat itu tapi saya melihat bahwa mereka adalah warga Surabaya yang mau bekerja untuk menafkahi keluarga dan itu rentan," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 76 ribu pelayanan publik. Di antaranya, Ketua RT, Ketua RW, LPMK, Bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat, hingga satgas kebersihan.

Baca juga: Driver Ojol Antar Pesanan Sambil Bawa Anaknya Usia 2 Tahun, Pelanggan Nangis si Bocah Ditinggal Ibu

Selain memberikan perlindungan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Selain tidak perlu membayar iuran, maka mereka juga tidak perlu mengeluarkan uang ketika dia sakit atau kecelakaan, sehingga pengeluaran mereka bisa berkurang. Harapannya, mereka bisa lebih sejahtera," tandas Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga (Unair) ini.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengapresiasi dukungan Pemkot Surabaya kepada para ojol.

"Selama ini, teman-teman ojol ini mengikuti BPJS dengan membayar premi secara mandiri. Surabaya membuat terobosan dengan memberikan bantuan pembayaran premi kepada pekerja rentan ini," kata Hadi dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Seleksi Sekda, ASN se-Jatim Boleh Daftar, Syaratnya Jabat Kadis Minimal 2 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved