Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Diminta Sekolah Bayar Biaya Daftar Ulang hingga Rp885.000, Ada Iuran Kurban Rp100 Ribu

MAN tersebut mewajibkan para siswanya membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tribun.banyumas - Tribunnews.com
PUNGLI - Dugaan pungli di sebuah MAN Kabupaten Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Sekolah meminta iuran Rp885 ribu untuk daftar ulang. 

TRIBUNJATIM.COM - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Banyumas diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang.

Berbekal surat edaran resmi yang ditandatangani kepala sekolah, MAN tersebut mewajibkan para siswanya membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000.

Merasa ada yang janggal, sejumlah wali murid pun melayangkan aduan resmi ke Gubernur Jawa Tengah, menduga adanya praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah.

Baca juga: Tak Kembalikan Uang Study Tour Rp1 Juta, Kepsek SMA Dipanggil Dindik, Rahasiakan Alamat Travel

Melansir Tribun Banyumas, aduan rinci yang masuk pada Kamis (26/6/2025) tersebut, menyertakan bukti Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025.

Dalam surat tersebut, dirincikan biaya daftar ulang sebesar Rp785.000 untuk siswa yang naik ke kelas XI dan Rp885.000 untuk siswa yang naik ke kelas XII.

Biaya tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, mulai dari dana kesiswaan, pemeliharaan komputer, hingga yang paling disorot adalah iuran untuk kurban.

Para orang tua yang melapor menilai, pungutan ini tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan.

Mereka berargumen bahwa MAN sebagai sekolah negeri tidak seharusnya melakukan pungutan.

Pertama, sebagai sekolah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), MAN seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak boleh melakukan pungutan wajib.

Kedua, mereka mempertanyakan iuran kurban yang seharusnya bersifat sukarela, namun justru menjadi tagihan wajib.

"Kami juga tidak pernah diajak rapat atau musyawarah bersama Komite Madrasah untuk membahas pungutan ini. Tidak ada penjelasan dasar hukumnya," tulis pelapor dalam aduannya tersebut.

Menurut mereka, kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Karena merasa ada yang tidak beres, para wali murid ini memohon agar Gubernur menugaskan tim untuk melakukan investigasi langsung ke madrasah tersebut.

Mereka juga meminta jaminan tidak akan ada tekanan atau intimidasi kepada siswa maupun orang tua yang telah berani bersuara.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @brorondm yang merepost ulang unggahan Tribun Banyumas soal dugaan pungli di sebuah MAN Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor jika ada intimidasi.
Tangkapan layar unggahan akun Instagram @brorondm yang merepost ulang unggahan Tribun Banyumas soal dugaan pungli di sebuah MAN Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor jika ada intimidasi. (Instagram/brorondm)

Informasi terakhir menyebutkan, laporan ini telah diterima dan diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tindak lanjut yang diumumkan secara publik, membuat para wali murid masih menunggu dalam ketidakpastian.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, menyatakan tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungli berkedok daftar ulang di sebuah MAN di Kabupaten Banyumas

Politisi Fraksi Gerindra ini bahkan akan memanggil Kepala Kantor Kemenag jika aduan wali murid yang resah tidak segera ditindaklanjuti.

Menurut Imanda, pungutan hingga Rp885.000 modus daftar ulang tersebut secara aturan tidak dapat dibenarkan. 

"Aturannya tegas. Berdasarkan pernyataan resmi Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI, seluruh madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa karena sudah dibiayai negara melalui DIPA dan dana BOS," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Calon Wali Murid Protes Zonasi, Geruduk SMPN Ancam Tutup Gerbang Sekolah, Kepsek Ungkap Daya Tampung

Ia juga menyoroti kejanggalan adanya komponen iuran kurban yang bersifat wajib dalam rincian biaya tersebut. 

"Ibadah kurban seharusnya didasari keikhlasan, bukan menjadi tagihan wajib. Ini mencederai nilai ibadah itu sendiri," tambahnya.

Melihat laporan yang mandek tanpa respons dari pihak berwenang, Imanda yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Banyumas (bidang Pendidikan dan Kesra), memastikan akan mengambil langkah konkret.

"Hari ini juga, saya akan menghubungi langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk meminta klarifikasi."

"Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.

Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. 

"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor."

"Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut.
Anggota DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, merespons aduan pungli di MAN. Ia menyebut pungutan ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut. (DOKUMENTASI PRIBADI)

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald 'Bro Ron' Sinaga, turut angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa keputusan komite sekolah terkait sumbangan tidak bersifat mengikat bagi seluruh wali murid.

Sorotan ini bermula saat Bro Ron mengunggah ulang berita dari Tribun Banyumas mengenai keluhan wali murid di MAN tersebut pada Senin (30/6/2025).

"Sudah saya bilang berkali-kali, emang kacauuuuuuu," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Bocah Temukan Kerusakan Rel di Jalur KRL sampai Bantu Ganjal, KAI Akui Petugas Sudah Lebih Dulu Tahu

Sehari kemudian, pada Selasa (1/7/2025), Bro Ron membuat konten video khusus untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka. 

Ia menegaskan bahwa sumbangan yang dipaksakan adalah pungli dan melanggar aturan.

"Apapun itu keputusan komite, walaupun sudah disepakati mayoritas, setiap wali siswa berhak menolak. Keputusan tersebut tidak mengikat," tegas Bro Ron dalam videonya.

"Kalau dipaksakan, itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite hanya boleh memutuskan sumbangan, pungutan itu dilarang."

Ia pun mengajak para orang tua untuk tidak takut.

Jika ada siswa yang diintimidasi, dilarang ujian, atau ditahan ijazahnya karena menolak membayar, ia meminta mereka untuk melapor ke timnya.

"Lapor sama saya, lapor sama Tim Bro Ron. Kita gas sekolahnya. Hak kalian sudah diberikan oleh negara, sekolah negeri gratis," seru dia.

Intervensi dari tokoh seperti Bro Ron diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah ini lebih cepat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved