Bapak-bapak Aniaya Bocah Karena Tali Karet, Emosi Anaknya Tak Dipinjami : Tak Ikut Patungan
Tak terima anaknya tak dipinjami tali karet, seorang bapak-bapak di Tangerang menganiaya bocah.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Tak terima anaknya tak dipinjami tali karet, seorang bapak-bapak di Tangerang menganiaya bocah.
Alasan bocah tersebut justru harusnya membuat si bapak-bapak itu tahu diri, karena anak pelaku dikatakan tak ikut patungan.
"Awalnya, korban sedang bermain tali karet di TKP."
"Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Rabu (2/7/2025).
Prapto menjelaskan, korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya FER.
Baca juga: Arif Emosi Beli HP Rp 1,5 Juta Datangnya Plastik, Kurir Kaget Uang Dirampas: Kami Tidak Tahu Apa-apa
"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," ucapnya.
Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan menginjak korban hingga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu.
Baca juga: Pelaku yang Aniaya Kurir Paket di Pamekasan Madura Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Ibu Ngamuk Petugas Kereta Suruh Ninggal Anak di Stasiun karena Tak Punya Tiket, Emosi sampai Bentak
"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Murid Diminta Patungan Uang Rp300.000 untuk Ultah Sekolah, Kepsek Bantah Ada Intruksi: Kemauan Siswa |
![]() |
---|
Hitung-hitungan Timnas Indonsia Bisa Jaga Peluang Lolos Menuju Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Sudah Digaji Pakai Uang Rakyat, 119 Pegawai Desa Masih Klaim BLT Pengangguran, Negara Rugi Rp3,5 M |
![]() |
---|
Penjelasan Keluarga Gadis Pacitan soal Mahar Mbah Tarman, Klaim Cek Rp3 M Asli Bakal Dicairkan |
![]() |
---|
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.