Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Ambil Gaji Pensiunan 2025 Jika Diwakilkan Ahli Waris, ini Dokumen yang Perlu Dibawa

Pemerintah telah menyalurkan gaji pensiunan melalui PT Pos Indonesia. Adapun gaji pensiunan bisa diambil sendiri atau diwakilkan.

SHUTTERSTOCK/PRAMATA
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang cash. Gaji pensiunan 2025 bisa diwakilkan ahli waris. Namun ada syarat dan dokumen yang perlu diketahui, Rabu (2/7/2025). 

Selain suami/istri, anak, dan menantu, cucu pensiunan yang memenuhi kriteria administrasi juga bisa menjadi perwakilan.

Sama seperti menantu, cucu harus menyediakan surat kuasa legal dari pensiunan agar seluruh proses dapat dikonfirmasi dan diselesaikan dengan baik.

  • Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:
  • KTP asli dan fotokopi pensiunan
  • KTP perwakilan
  • Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat kuasa bermaterai
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.

Setiap individu yang ditunjuk sebagai perwakilan harus memenuhi sejumlah ketentuan administrasi, sebagai berikut:

Dokumen Pendukung:

  • Pastikan dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah (untuk pasangan) sudah lengkap.
  • Untuk anak, nama mereka harus ada dalam Kartu Keluarga.
  • Sementara menantu dan cucu wajib membawa surat kuasa sah dari pensiunan.
  • Verifikasi Identitas: Proses verifikasi identitas harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kesalahan dan penyalahgunaan hak pensiun. Hal ini sangat penting agar hak pensiun tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved