Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awalnya Yakin Bakal Menang, Hasto Kristiyanto Kini Dituntut 7 Tahun, Salami Jaksa usai Sidang

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. Awalnya ia yakin bakal menang. Usai sidang, Hasto menyalami Jaksa.

KOLASE KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG TUNTUTAN - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye (kiri) jelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto menyalami Jaksa usai dirinya dituntut 7 tahun penjara (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut jaksa 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangan tuntutan ini, jaksa menilai, Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.

Sebelum sidang, Hasto sendiri mengaku percaya diri dan yakin bakal menang.

Hasto menyampaikan, dirinya mengikuti proses hukum ini dengan keyakinan penuh bahwa kebenaran akan menang.

“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami.

Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDI Perjuangan Terdakwa Kasus Harun Masiku

Termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Hasto menegaskan tidak ada satu pun fakta yang mengarah pada dakwaan terhadap dirinya.

“Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses dari ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” ucap dia.

Meski demikian, Hasto menyatakan tetap memahami tugas jaksa sebagai pihak yang bertugas menuntut.

“Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” katanya.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih mengenakan rompi oranye sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih mengenakan rompi oranye sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hasto juga mengungkapkan, ia telah menyelesaikan draf pleidoi atau pembelaan, dan akan menyesuaikan isinya dengan tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini.

“Sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law. Terima kasih,” kata Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved