Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Data Ulang Mandor dan Jupang Terminal Arjosari Malang Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025

Hingga kini, pihak Terminal Arjosari Malang masil melakukan pendataan ulang juru panggil (jupang) penumpang dan mandor bus.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PENDATAAN (Arsip) - Kepala Terminal Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (11/6/2025). Pendataan ulang juru panggil (jupang) penumpang dan mandor bus masih terus dilakukan pihak Terminal Arjosari Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pendataan ulang juru panggil (jupang) penumpang dan mandor bus masih terus dilakukan pihak Terminal Arjosari Malang.

Diketahui, langkah ini dilakukan pasca kejadian pengeroyokan anggota TNI AL, Letda Laut (PM) Abu Yamin yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan dan memverifikasi surat tugas resmi dari Perusahaan Otobus (PO) sebagai bukti legalitas jupang dan mandor.

"Untuk datanya sudah ada, tinggal mengumpulkan bukti surat tugas mandor dan jupang dari perusahaan otobus masing-masing. Dan proses verifikasi ini sudah berjalan kurang lebih 60 persen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan data pada akhir tahun 2024, tercatat ada 45 jupang dan mandor resmi yang beroperasi di Terminal Arjosari Malang.

Namun, data ini masih dikroscek kembali di lapangan, karena dikhawatirkan ada perubahan seperti penambahan atau pengurangan personel karena faktor usia atau sudah tidak aktif lagi bekerja.

Mega pun menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terkait kelengkapan administrasi.

Apabila jupang maupun mandor tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan, maka dilarang beraktivitas di dalam terminal.

"Meski orang lama, tetapi kalau enggak ada surat tugas dari perusahaan tetap silakan keluar. Saya tidak mau berkompromi untuk hal itu," jelasnya.

Ia menerangkan, instruksi melengkapi identitas diri tidak hanya untuk jupang maupun mandor, tetapi juga untuk pedagang asongan yang berjualan di dalam terminal.

Sebagai informasi, untuk jupang dan mandor berupa surat tugas resmi dari perusahaan serta rompi yang dilengkapi identitas masing-masing perusahaan.

Sedangkan untuk pedagang asongan, diwajibkan mengenakan identitas rompi yang disediakan secara swadaya.

"Sebenarnya, hal ini sudah kami sampaikan kepada jupang, mandor maupun pedagang asongan sejak Mei 2025 atau jauh sebelum kejadian itu (kejadian pengeroyokan) terjadi. Namun kami akui, implementasinya belum maksimal," terangnya.

Baca juga: TNI Turun Tangan Bantu Polisi Kejar Preman Terminal Arjosari Malang yang Keroyok Letda Abu Yamin

Pihaknya juga menuturkan, proses pendataan ulang mandor dan jupang ini ditargetkan akan rampung secepatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved