Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah
Keempat tersangka melakukan manipulasi data terhadap 67 orang untuk dijadikan peminjam fiktif sepanjang tahun 2023.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Korupsi juga dilakukan mantan manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Kendari berinisial AA yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (25/6/2025).
Tersangka ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi saat masih bekerja sebagai manajer keuangan.
Ia telah merugikan negara hingga sebesar Rp5,2 miliar.
Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari.
Setelah itu, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas II Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.
"Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan, seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran," ungkap Ronal.
"Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan," imbuhnya dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam lalu.
"Sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka," tambah Ronal.

Lebih lanjut, Kajari Kendari mengungkapkan, dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ronal belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggunaan dana tersebut.
Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.
Baca juga: Rapat Bahas Nasib Puluhan Karyawan RS yang Di-PHK, Anggota DPRD Termuda Malah Asyik Sedot Vape
Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari.
Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo Ke JPU, Kasus Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejari Kediri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar |
![]() |
---|
Sudah 51 Hari DPO Kasus Kredit Fiktif di Ponorogo Belum Tertangkap, Kejari Bersurat ke Kejagung |
![]() |
---|
Pelimpahan Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Pare, 3 Tersangka Ditahan Jaksa di Lapas Kediri |
![]() |
---|
Respon Eks Manajer Bank BUMN di Lumajang usai Divonis 6 Tahun Bui Kasus Kredit Fiktif: Diberi Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.