Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah
Keempat tersangka melakukan manipulasi data terhadap 67 orang untuk dijadikan peminjam fiktif sepanjang tahun 2023.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
KORUPSI KREDIT FIKTIF - Kejari Brebes, Jawa Tengah, menetapkan dua mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua nasabah di Brebes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,59 miliar, Rabu (2/7/2025).
Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan.
Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo Ke JPU, Kasus Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejari Kediri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar |
![]() |
---|
Sudah 51 Hari DPO Kasus Kredit Fiktif di Ponorogo Belum Tertangkap, Kejari Bersurat ke Kejagung |
![]() |
---|
Pelimpahan Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Pare, 3 Tersangka Ditahan Jaksa di Lapas Kediri |
![]() |
---|
Respon Eks Manajer Bank BUMN di Lumajang usai Divonis 6 Tahun Bui Kasus Kredit Fiktif: Diberi Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.