Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah

Keempat tersangka melakukan manipulasi data terhadap 67 orang untuk dijadikan peminjam fiktif sepanjang tahun 2023.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
KORUPSI KREDIT FIKTIF - Kejari Brebes, Jawa Tengah, menetapkan dua mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua nasabah di Brebes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,59 miliar, Rabu (2/7/2025). 

Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).

Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan.

Termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.

Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved