Berita Viral
PKL Resah Tiap Malam Dipalak Uang Sewa Lapak Rp20 Ribu, Oknum Pungli Bisa Dapat Rp16 Juta Sehari
Tiap pedagang yang memakai satu meja dikenakan biaya sewa sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pungutan liar atau pungli yang dialami pedagang kaki lima (PKL) masih terjadi.
Kali ini dialami PKL yang jualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga.
Mereka diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum.
Setiap pedagang yang menggunakan satu meja, dikenakan biaya sewa sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Lebak, Orok Sukmana.
Berdasarkan data dari Disperdag Lebak, jumlah PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga mencapai 823 orang.
"Jadi oknum-oknum itu mencari keuntungan dengan menyewakan meja kepada para pedagang," ujarnya, Senin (30/6/2025).
"Tarifnya berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam untuk satu meja," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik sewa menyewa tersebut tidak termasuk dalam retribusi resmi, karena tidak dikelola oleh pemerintah daerah.
"Itu bukan retribusi resmi, jadi kami tidak bisa berandai-andai soal hal itu karena di luar kewenangan kami," katanya.
"Dan hal seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan," tambahnya.
Orok mengakui bahwa pihak Disperdag pernah memungut retribusi dari para PKL, namun penghentian dilakukan sejak lima bulan terakhir.
"Dulu pernah ada retribusi yang dipungut dari mereka, tapi karena banyak desakan dan dianggap melegalkan praktik yang belum resmi, akhirnya kami hentikan," jelasnya.
"Sekarang tidak ada lagi pungutan dari Pemda," tambah Orok.
Baca juga: Dikira Gratis, Warga Kaget Harus Bayar Rp215.000 Perpanjangan SIM A, Cuma Dapat Potongan Rp50 Ribu
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan aparat dalam praktik tersebut, Orok menyarankan agar hal itu ditelusuri lebih lanjut.
"Silakan teman-teman (media) pelajari lebih lanjut, karena kalian pasti lebih tahu di lapangan," ujarnya.
Ia pun menegaskan, jika ditemukan ada oknum yang mengatasnamakan Disperdag dan memungut uang dari PKL, maka harus segera ditindaklanjuti.
"Kalau memang ada yang seperti itu, silakan ditindaklanjuti. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.
Sebelumnya, video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta diduga menerima pungli dari sopir bajaj, viral di media sosial (medsos).
Diketahui, peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Meski sudah dapat gaji, oknum Dishub tersebut diduga masih melakukan pungli.
Adapun video berdurasi 46 detik tersebut di antaranya diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam video terlihat sopir bajaj berbaju abu-abu membeli rokok dari pedagang asongan sepeda.
Ia lalu menyerahkan rokok tersebut ke mobil derek berlogo Dishub yang terparkir di pinggir jalan.
Setelah pintu mobil dibuka dan rokok diterima, mobil derek berlogo Dishub tersebut langsung pergi.
Terdengar pula narasi perekam video yang menyebutkan bahwa sopir bajaj menysetor rokok setiap hari.
"Sopir bajaj, setiap hari setoran ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam masih aja," ucap perekam.
Baca juga: Rapat Bahas Nasib Puluhan Karyawan RS yang Di-PHK, Anggota DPRD Termuda Malah Asyik Sedot Vape
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemeriksaan terhadap petugas terkait akan dilakukan paling lambat Senin (30/6/2025).
Syafrin memastikan mobil dalam video adalah kendaraan operasional derek milik Dishub, yang biasanya diisi empat petugas.
"Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (29/6/2025).
"Sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut," imbuhnya.

Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat langsung.
"Tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil," ujar Syafrin.
Jika terbukti melakukan pungli, petugas Dishub Jakarta ini disebut akan diberi sanksi tegas.
Adapun jika petugas adalah PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), maka akan langsung diberhentikan.
Sementara apabila petugas tersebut merupakan ASN, sanksi akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
"Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP itu akan saya berhentikan."
"Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," tegasnya.
Baca juga: Lansia Tak Dapat Bansos & Ibu Hamil Dicoret dari PKH, Pegawai Kelurahan Disebut yang Menikmati
Praktik pungli yang dilakukan petugas Dishub juga dialami sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.
Di mana sopir truk tersebut mengaku dipalak oleh petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000, saat melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.
Seorang sopir truk, Sahri, mengungkapkan bahwa ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi.
Mereka menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.
"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu."
"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu?" katanya pada Sabtu (21/6/2025).
Sahri yang tak bisa menunjukkan surat tersebut, akhirnya terpaksa menuruti keinginan sang petugas Dishub.
Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.
"Waktu itu saya pernah diminta Rp250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.
Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp500 ribu.
Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.
"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.
"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.
Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.
"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya. Makanya kami belum tahu ini," tutur Eko.
"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.