Satu Keluarga di Kediri Tewas di Rumah

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bernama Yusa Cahyo Utomo (35) dituntut hukuman mati oleh jaksa

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
DIGELANDANG - Yusa, terdakwa atas kasus pembunuhan di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang ini Yusa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bernama Yusa Cahyo Utomo (35) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan bahwa tuntutan mati diberikan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis.

Aksinya mengakibatkan tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah umur.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Gunakan Palu Berkali-kali

"Pertimbangan itu seperti kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati," kata Iwan.

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, K (37) kemudian suami kakaknya, AK (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.

Baca juga: Diteror Pinjol, Satu Keluarga di Kediri Dikira Keracunan Ternyata Coba Akhiri Hidup, Tewaskan Anak

Motif utama pembunuhan ini diduga karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.

Namun, tuntutan JPU tersebut langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa, Moh Rofian menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan karena menurutnya tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.

"Alat yang digunakan adalah palu yang ada di lokasi, bukan dibawa dari rumah. Itu milik ayah terdakwa yang disimpan di bawah lincak. Ini menunjukkan tidak ada niat awal membunuh," jelas Rofian usai persidangan.

Baca juga: Terungkap Penyebab Pelaku Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Polisi Singgung Utang di Koperasi

Rofian juga menambahkan bahwa tindakan Yusa dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi.

Bahkan menurutnya, jika memang ingin membunuh, pelaku akan menggunakan senjata yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan palu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved