Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Cekcok Tuntut Janji Perbaikan Jalan Kompleks, Sakit Hati Dengar Ucapan Pemilik Perumahan

Owner perumahan melontarkan pernyataan yang dinilai warga sangatlah tidak pantas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
WARGA PROTES JALAN - Warga di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terlibat cekcok dengan owner perumahan pada Senin (30/6/2025) malam. Insiden perselisihan ini dipicu oleh tagihan janji perbaikan jalan kompleks yang tak kunjung direalisasikan oleh pengembang. 

Namun, kini nasib impian indah Emi bak terancam musnah.

Lantaran rumah yang diketahui memiliki pemilik pertama, kemungkinan besar Emi akan kehilangan rumah dan tabungannya.

"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami."

"Tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.

Baca juga: Dikira Gratis, Warga Kaget Harus Bayar Rp215.000 Perpanjangan SIM A, Cuma Dapat Potongan Rp50 Ribu

Tak hanya Emi, hampir semua warga penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.

Developer diduga melakukan penggelapan.

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.

Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan.

Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.

Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikat yang telah digadai.

Namun, akhirnya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas belum mendapat unit.

Yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang.

Mereka lantas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.

"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas  kepada 100 lebih warga yang ikut terseret."

"Karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawa ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan dipailitkan," paparnya.

"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya."

"Namun, kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama empat tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambung Risqillah.

Beberapa warga Perumahan Aero Home Estate mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025). Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur, Fasruddin Rusli.
Beberapa warga Perumahan Aero Home Estate mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025). Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur, Fasruddin Rusli. (Tribun-Timur.com/Siti Aminah)

Para korban Perumahan Aero Home Estate yang mengadu kemudian diterima oleh Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur, Fasruddin Rusli.

"90 persen warga sudah melunasi rumah, hanya saya sayangkan ada pemilik dari Aero Home ini tidak bersikap baik, kenapa karena ada satu unit sampai tiga orang pemilik," ungkap Fasruddin.

Sekitar 80 unit rumah sertifikatnya berada di tangan satu orang.

DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti aduan ini dengan melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP).

"Ini sudah menyalahi aturan dan ini ada unsur penipuan."

"Kami akan lakukan rapat dengar pendapat dengan pemilik Aero Home, banyak hal-hal yang perlu diluruskan," kata Fasruddin.

"Ini sangat luar biasa yang terjadi di perumahan Aero Home, jadi saran kepada masyarakat, kalau mau beli perumahan betul-betul hati-hati," pesannya.

Hingga kini, pihak developer Aero Home Estate belum memberikan konfirmasi apapun terhadap media.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved