Bantuan Subsidi Upah
Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya di Aplikasi Pospay, Berikut Syaratnya
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia, sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Instagram.com/@pospay_official
APLIKASI POSPAY - Ilustrasi aplikasi Pospay untuk transfer uang ke bank mana pun. BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025), cek daftar penerimanya di aplikasi Pospay.
Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Baca juga: 7.481 Pekerja Sosial Keagamaan di Nganjuk Dapat Program Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.