Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bantuan Subsidi Upah

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya di Aplikasi Pospay, Berikut Syaratnya

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia, sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).

Instagram.com/@pospay_official
APLIKASI POSPAY - Ilustrasi aplikasi Pospay untuk transfer uang ke bank mana pun. BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025), cek daftar penerimanya di aplikasi Pospay. 

Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Baca juga: 7.481 Pekerja Sosial Keagamaan di Nganjuk Dapat Program Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved