Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dapat Rp 1,1 Juta, Cara Culas Keluarga WNA Rampas Uang di Kedai Seafood, Pegawai Nyesal Menuruti

Pemilik sebuah kedai seafood menjadi sorotan lantaran dirinya tak sadar dimalingi oleh sekumpulan Warga Negara Asing (WNA).

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Hanifah Salsabila
RUGI JUTAAN RUPIAH - Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas keluarga pencuri terhadap seorang pegawai kasir di kedai makanan, Kamis (3/7/2025). Terungkap cara culas keluarga satu ini di sebuah kedai. 

Saat itu, JO bersama dua temannya, MI (27) dan SU (36), sedang asyik berbincang di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba, anak jalanan atau pelaku berinisial MRF (22) datang bersama temannya menghampiri mereka.

SU diketahui mengenal MRF.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp2.000 kepada korban dan SU untuk membeli kopi. Namun, korban dan SU menolak memberikan uang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Beberapa hari sebelum kejadian, MRF diketahui sempat merampas gitar milik SU.

Namun, SU tidak berani meminta kembali gitar tersebut.

Mengetahui hal itu, JO menanyakan keberadaan gitar milik SU.

Pertanyaan ini memicu kemarahan MRF, yang saat itu diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca juga: Sosok Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Nasib Kini Diperiksa Propam, Pangkatnya Bripda

"Korban JO mengalami luka tusuk di bagian kepala depan, leher, dan sekitar perut," kata Ade Ary.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap MRF di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat pukul 15.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle serta satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," ujar Yossy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Dia menambahkan, JO saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Anak jalanan tusuk temannya
Anak jalanan tusuk temannya (Koompas.com)

Sementara itu, MRF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved