Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Diusir Mertua dari Rumah, Mahar Nikah Rp 80 Juta dan Motor Diduga Dirampas, Suami Bikin Geram

Mahar nikah menantu yang merupakan istri dari anak mertua senilai Rp 80 juta itu dirampas. Tak hanya itu, sang menantu juga tak boleh bawa motornya

Editor: Torik Aqua
Facebook makassar_iinfo
MENANTU DIUSIR - Viral aksi ibu mertua diduga mengusir menantunya dari rumah tanpa diberi uang sepeser pun di Bulukumba, Sulsel, disadur pada Jumat (4/7/2025). Mahar nikah Rp 80 juta dan motor ikut dirampas. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi mertua usir menantunya sendiri viral di media sosial.

Bahkan, mahar nikah dari menantu yang merupakan istri dari anak mertua senilai Rp 80 juta itu dirampas.

Tak hanya itu, sang menantu juga tak boleh membawa motornya sendiri.

Posisi menantu juga sudah tak boleh lagi menginjakkan rumah tersebut.

Baca juga: Mertua Usir Menantu usai Gadaikan Motornya Rp 8 Juta, KDRT Baru Terungkap, Paman: Suaminya Anak Mama

Kejadian mertua usir menantu itu pun viral usai dibagikan oleh akun Facebook bernama Badar Algazali.

Diketahui kejadian mertua usir menantu itu terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 2 Juli 2025 kemrin.

Diungkap Badar dalam postingannya, awalnya seorang istri sedang berada di rumah keluarganya mendadak dipanggil pulang oleh mertuanya.

Dihubungi sang mertua, wanita tersebut langsung bergegas pulang ke rumah.

Alangkah terkejutnya sang wanita saat melihat kain bungkusan besar di depan pintu rumah.

Ternyata bungkusan tersebut berisi baju-baju miliknya.

Sang mertua langsung mengusir wanita tersebut seraya membawa seluruh pakaian sang menantu.

"Kamar sudah terkunci. Tidak dibiarkan menginjak rumahnya bahkan diharamkan. Diusir tanpa uang sepeser pun," ungkap Badar, dikutip TribunnewsBogor.com pada Jumat (4/7/2025).

Tak cuma itu, Badar juga mengurai kelakuan jahat sang mertua lainnya.

Selain tidak diberikan uang, menantu juga tidak diberikan sepeda motor miliknya.

Ternyata BPKB motor milik sang wanita sudah digadaikan sebanyak Rp8 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved