Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, 5 Saksi Dihadirkan, Disorot Hakim
Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis, (3/7/2025).
Kali ini dengan agenda mendengarkan 5 saksi.
Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH, menyoroti kesaksian yang tidak lugas dan berbelit-belit dari para saksi.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dan kejelasan dalam memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Kelima saksi tersebut adalah Raulan (eks PPTK), Izzul Umam (kontraktor pengurukan), Joko Susetyo (staf terdakwa Davis), Ruswiyanto (admin pengurukan), serta Kartika Asianto alias Dodon.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi RPHU Lamongan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Saksi Kunci Dihadirkan
Kelimanya diperiksa secara rinci terkait pelaksanaan teknis proyek RPHU di lapangan.
Dalam persidangan, nama "Eka" kembali mencuat sebagai figur penting yang memberi mandat teknis kepada para pelaksana proyek.
Eka diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang yang membidangi langsung proyek RPHU dan disebut dalam kesaksian sebelumnya berperan aktif dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Baca juga: Penyelidikan Jaksa Butuh 2 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU Lamongan Naik ke Penyidikan
“Jangan berputar-putar. Kasihan Pak Wahyudi, yang sudah tua dan pensiun, harus menanggung sesuatu yang bukan tanggung jawabnya,” tegas Hakim Ni Putu.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi kunci, yakni Eka, Asna (Pejabat Pengadaan), Rio (konsultan), dan Joko untuk dikonfrontir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 10 Juli 2025. S
elain itu, Majelis juga meminta kehadiran PPTK baru Nur Yazid serta Sekretaris Dinas yang berkaitan langsung dengan alur pelaksanaan proyek.
Kuasa hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali dalam teknis proyek RPHU.
“Yang dihadirkan hari ini adalah pihak-pihak teknis seperti PPTK lama Raulan, kontraktor, dan staf Davis. Bahkan Joko, selaku staf Davis, dengan tegas menyatakan tidak pernah sekalipun bertemu Pak Wahyudi selama proses lelang maupun pelaksanaan proyek,” ungkap Ridlwan.
Ia juga menjelaskan bahwa SK penunjukan para pelaksana teknis seperti Raulan (PPTK), Asna (Pejabat Pengadaan), hingga tim teknis lainnya merupakan kewenangan Kepala Dinas. Maka dari itu, menurutnya, para pihak yang ditunjuk tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya masing-masing.
“Pak Wahyudi hanya menjalankan tugas sebagai PPK yang ditunjuk secara formal. Seluruh proses administrasi sudah melalui tahapan validasi, mulai dari dokumen, pencairan, hingga pengurukan yang telah melewati checklist sesuai ketentuan,” tambahnya.
RPHU Lamongan
kasus dugaan korupsi
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Pilu Ayah Korban Wanita Dibunuh di Hutan Lowo Ponorogo, Rencana Mau Pulang ke Pacitan: Sedih |
![]() |
---|
300 Tukang Becak dan Kusir Dokar di Pacitan Dapat Sembako dan Uang Saku Jelang Kemerdekaan |
![]() |
---|
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Madiun Imbau Produsen Beras Taati Aturan: Jangan Mengoplos dengan Penggilingan Lain |
![]() |
---|
Pencurian Motor di Minimarket Siwalankerto Surabaya Terekam CCTV, Korban Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.