Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari

Tengah viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
https://dinkes.papua.go.id/
TAGIHAN BPJS KESEHATAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang warga mengeluh dirinya dikenakan tagihan BPJS Kesehatan saat akan mendaftarkan anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tagihan tersebut membengkak hingga mencapai Rp 2 juta. 

Dina heran kenaikan iuran sebesar 100 persen.

Ia baru mengetahui ketika membayar iuran BPJS ibunya melalui mobile banking.

Dina mengaku biasanya hanya menyetor Rp 35 ribu per bulan.

Namun kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan milik ibunya dengan total biaya Rp 70 ribu.

"Bulan lalu sepertinya masih Rp 35 ribu per bulan. Hari ini saya bayar sudah Rp 70 Ribu," katanya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.

Dina mengaku membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut pada Senin 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Karyawan swasta tersebut mengatakan, memang selalu membayarkan iuran BPJS kesehatan milik sang ibu yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga setiap bulannya karena berstatus bayar mandiri atau bukan pekerja yang menerima upah.

Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini memiliki 3 klaster untuk kelompok masyarakat bukan pekerja:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang. 
Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang. 
Kelas 3: Rp42.000 per bulan per orang, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. 

Namun hingga Senin (1/7/2025) belum ada keterangan resmi dari BPJS soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025.

Jauh sebelum iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan seperti yang dirasakan oleh Dina, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sudah menyingung soal wacana kenaikan iuran.

Namun dia memang belum bisa memastikan apakah iuran BPJS akan naik atau tetap pada Juli 2025. 

Ali Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berbagai skenario seiring dengan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.

Baca juga: Nenek Sumi Lemas Dinyatakan Meninggal saat Mau Pakai BPJS, Kades Berakhir Malu: Saya Buru-buru

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebut Ali, iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi setiap dua tahun.

"Baca di Perpres 59, (bisa) dievaluasi, lalu nanti maksimal 30 Juni atau 1 Juli 2025, nah itu iurannya, tarifnya, dan manfaat tarifnya akan ditetapkan. Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa, bukan,” kata Ali usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved