Berita Viral
Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari
Tengah viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dina heran kenaikan iuran sebesar 100 persen.
Ia baru mengetahui ketika membayar iuran BPJS ibunya melalui mobile banking.
Dina mengaku biasanya hanya menyetor Rp 35 ribu per bulan.
Namun kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan milik ibunya dengan total biaya Rp 70 ribu.
"Bulan lalu sepertinya masih Rp 35 ribu per bulan. Hari ini saya bayar sudah Rp 70 Ribu," katanya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.
Dina mengaku membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut pada Senin 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Karyawan swasta tersebut mengatakan, memang selalu membayarkan iuran BPJS kesehatan milik sang ibu yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga setiap bulannya karena berstatus bayar mandiri atau bukan pekerja yang menerima upah.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini memiliki 3 klaster untuk kelompok masyarakat bukan pekerja:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan per orang, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Namun hingga Senin (1/7/2025) belum ada keterangan resmi dari BPJS soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025.
Jauh sebelum iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan seperti yang dirasakan oleh Dina, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sudah menyingung soal wacana kenaikan iuran.
Namun dia memang belum bisa memastikan apakah iuran BPJS akan naik atau tetap pada Juli 2025.
Ali Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berbagai skenario seiring dengan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.
Baca juga: Nenek Sumi Lemas Dinyatakan Meninggal saat Mau Pakai BPJS, Kades Berakhir Malu: Saya Buru-buru
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebut Ali, iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi setiap dua tahun.
"Baca di Perpres 59, (bisa) dievaluasi, lalu nanti maksimal 30 Juni atau 1 Juli 2025, nah itu iurannya, tarifnya, dan manfaat tarifnya akan ditetapkan. Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa, bukan,” kata Ali usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
warga ditagih bayar BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
viral di media sosial
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid, CCTV Rekam Tingkah Bejat Pelaku ketika Korban Sujud |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Karena Tersengat Lebah, Anak Lain Dirawat Intensif |
|
|---|
| Hukuman Bripda Oschar usai Menganiaya Disabilitas Hingga Tewas, Alasannya Dikuak Polisi |
|
|---|
| Nasib Wabup yang Hajar Kepala Dapur SPPG, BGN Tetap Lapor Polisi Meski Pejabat Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warga-Kesal-Ditagih-BPJS-Kesehatan-Rp-2-Juta-karena-Telat-Daftarkan-Bayinya-Humas-Maksimal-28-Hari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.