Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari

Tengah viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
https://dinkes.papua.go.id/
TAGIHAN BPJS KESEHATAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang warga mengeluh dirinya dikenakan tagihan BPJS Kesehatan saat akan mendaftarkan anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tagihan tersebut membengkak hingga mencapai Rp 2 juta. 

“Tapi di Perpres 59 itu disebutkan seperti itu. (Jadi) iya, (iuran) bisa naik, bisa tetap. Ini kan skenario,” tutur Ali. Namun, Ali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menetapkan iuran naik atau tetap.

BPJS Kesehatan hanya menyiapkan skenario.

“BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan regulasi ya. Sehingga kami sudah antisipasi berbagai macam skenario. Artinya ini (iuran naik) bisa ya, bisa tidak,” ucap Ali.

Dikutip dari Kompas.id, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2024, biaya manfaat yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan pada 2024 diproyeksi mencapai Rp 176,8 triliun.

Jumlah tersebut lebih besar dari besaran penerimaan iuran yang diproyeksi sebesar Rp 157,8 triliun.

Dari jumlah itu, berarti selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai hampir Rp 20 triliun pada tahun ini.

Baca juga: Dina Kaget Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp70 Ribu, Heran Biasanya Bayar Cuma Rp35 Ribu

Sementara pada 2023, tercatat besaran beban manfaat mencapai Rp 158,8 triliun, dan penerimaan iuran sebesar Rp 149,61 triliun.

Namun demikian, Ali Ghufron memastikan aset neto atau aset bersih masih sehat.

Ia memastikan BPJS Kesehatan lancar membayar iuran ke rumah sakit (RS) dan puskesmas pada 2025. 

Adapun aset neto BPJS Kesehatan saat ini sekitar Rp 50 triliun.

“Maka tahun 2025 kami pastikan kami lancar membayar rumah sakit. Jangan sampai pelayanan sulit atau apa, tiga hari belum terkendali pasien suruh pulang segala macam karena enggak dibayar, kami bayar,” kata Ali.

Ali juga menegaskan tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan untuk mengurangi rujukan.

“Atau untuk memulangkan (pasien) sebelum terkendali pasiennya dalam tiga hari,” tutur Ali.

Untuk menekan defisit, Ali mengatakan BPJS Kesehatan telah membuat berbagai skenario, salah satunya menaikkan iuran pada Juli 2025.

“Itu salah satu cara, tapi cara lain banyak. Kami sudah bikin skenario,” kata Ali.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved