Berita Viral
Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari
Tengah viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curhat warga ditagih bayar BPJS Kesehatan karena telat daftarkan bayinya.
Warga itu terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tagihan yang dibebankan kepadanya mencapai mencapai Rp 2 juta.
“Emang BPJS nih, sy ga tau kalau bayi baru lahir wajib daftar BPJS, pas daftarin anak ke BPJS tiba-tiba kena tagihan 2jt dihitung sejak anak sy lahir, gue gak ikhlas.. Pokoknya ga ikhlas,” tulis akun X @bc****** pada Jumat (18/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Terkait masalah ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kewajiban mendaftar menjadi peserta JKN telah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
“Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, pada pasal 16 mengatakan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, setelah sang anak didaftarkan, maka layanan program JKN tersebut akan langsung aktif dan dapat digunakan.
Rizzky menjelaskan, jika orangtua terlambat mendaftarkan bayinya (lebih dari 28 hari sejak anak lahir), maka akan dikenakan tagihan yang terhitung sejak bulan kelahiran bayi.
“Bila terlambat mendaftar atau lebih dari 28 hari, maka iurannya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi,” kata Rizzky.
Baca juga: Lebih 900 Ribu Warga Jatim Dihapus dari BPJS PBI JK, Wagub Emil: Warga Miskin Tak Kesulitan Berobat
Rizzky juga mengatakan, selama iuran belum terbayarkan, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Selain itu, apabila bayi tersebut harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka pihak BPJS akan memberikan sanksi yakni berupa denda pelayanan.
Rizzky mengimbau untuk para orangtua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN.
“Kami imbau bagi peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anak tersebut, sehingga terjamin dengan Program JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Rizzky.
Baca juga: Nasib Mbah Sumi di Boyolali sempat Kesulitan saat Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Disebut Meninggal
Dalam berita lain, seorang warga Tangerang Selatan, Dina kaget iuran BPJS Kesehatan milik ibunya mengalami kenaikan.
warga ditagih bayar BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
viral di media sosial
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Masuk Rumah Orang Gendong Karung, Pemulung Palsu Keluar Bawa 3 Ponsel |
![]() |
---|
Sosok Pengantin Bercadar yang Ternyata Pria, Korban Rugi Rp 28 Juta Setelah Menyibak Kain di Wajah |
![]() |
---|
Janji Wali Kota Cirebon Effendi Edo Soal PBB, Bantah Naik 1.000 Persen: Sekarang Saya Evaluasi |
![]() |
---|
Subuh Hari Bobol Rumah, Pria Pura-pura Jadi Pemulung, CCTV Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Baru 5 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.