Bupati Bojonegoro Cegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Terbitkan Surat Edaran, Bisa Lapor
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Juni 2025 ditujukan pada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Guna memperkuat integritas birokrasi dan mencegah potensi korupsi di lingkungan pemerintahan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1242 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta agar proses pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"(Seluruh pihak diinstruksikan) agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh bentuk benturan kepentingan," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Setyo Wahono, seperti yang diterima Tribunjatim.com, pada sabtu (5/7/2025).
Inspektur Pembantu Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaedi menjelaskan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mitigasi dan pencegahan tindakan korupsi di sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.
Baca juga: Program Sekolah Asri dan Mandiri Pangan, Kadindik Jatim Resmikan SFC di SMAN 3 Bojonegoro
“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” jelas Rahmat .
Oleh karenanya perlu dilakukan upaya mempersempit celah untuk menekan prilaku korupsi.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, lanjut Rahmat masyarakat dan ASN diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses PBJ.
Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Tersangka Peragakan Aksinya tanpa Keraguan
Caranya dengan melaporkan temuan indikasi prilaku korupsi melalui kanal resmi KPK seperti Whistleblowing System (https://kws.kpk.go.id), call center 198, email pengaduan di pengaduan@kpk.go.id, hingga layanan WhatsApp 0811-959-575 serta aplikasi pelaporan gratifikasi online di https://gol.kpk.go.id.
Tak hanya itu, Pemkab Bojonegoro juga membuka akses pelaporan melalui Whistleblowing System internal dengan menghubungi email wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id.
Baca juga: Respons Dugaan Pungli PPPK Guru, Pemkab Bojonegoro Panggil Oknum hingga Siapkan Sanksi
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap terciptanya pengadaan barang/jasa yang lebih akuntabel, serta mampu meminimalisir peluang penyimpangan dan memperkuat budaya antikorupsi di jajaran birokrasi.
Pemkab Bojonegoro
Bupati Bojonegoro
Setyo Wahono
korupsi
berita bojonegoro hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Compression Socks bagi Ibu Hamil hingga Traveler untuk Jaga Kesehatan Kaki |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kota Blitar Jalani Rekonstruksi, Jadi Tontonan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.